Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Anggota Dewan Ingatkan PBS Patuhi Perda Nomor 3 Tahun 2016

Jhony Sanjaya. S
Published: September 10, 2022
Share
2 Min Read
M. Kurniawan Anwar

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sesuai ketentuan yang berlaku dalam pembukaan usaha berskala besar para pengusaha terikat aturan mengenai tenaga kerja, terutama untuk merekrut tenaga kerja lokal.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Kurniawan Anwar mengingatkan seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di daerah Kotim untuk mematuhi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal. Jangan sebaliknya justru tidak memberikan kesempatan menduduki posisi strategis di perusahaan.

“Hal itu tidak boleh sampai terjadi, karena bagaimanapun juga perusahaan yang beroperasi Kotawaringin Timur setidak-tidaknya memberdayakan tenaga kerja lokal lebih dulu baru setelahnya tenaga kerja luar daerah itu senada dengan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang tenaga kerja,” kata M. Kurniawan Anwar, Sabtu (10/9/2022).

Kemudian menurutnya, sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku serapan tenaga kerja lokal bagi perusahaan harus memperkerjakan minimal 50 persen dari jumlah tenaga kerja yg dimiliki ini sesuai bunyi Pasal 26 ayat 1 dalam ketentuan peraturan daerah.

“Selebihnya pihak pemberi kerja harus memberikan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja serta jaminan kematian sesuai Pasal 20 ayat 2 huruf a, hal ini semua didasari aturan yang sudah berlaku karena itu harapan kami jangan sampai benar-benar terjadi demikian sesuai laporan yang sering kami terima,” tegasnya.

Kurniawan menyebutkan kalau mereka akan melakukan pengawasan terkait hal ini jika ada perusahaan yang masih belum memberdayakan tenaga kerja lokal diharapkan agar mentaati payung hukum yang sudah ada.

Dia juga menambahkan agar pemberdayaan tenaga kerja lokal itu harus terealisasi dengan baik di seluruh perusahaan demi kondusifitas sebuah investasi di Kabupaten Kotawaringin Timur sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Wagub Edy Pratowo Kukuhkan Pengurus BKOW Provinsi Kalteng Masa Bakti 2025-2030 August 27, 2025
  • Rakor Pemprov Bersama Pemkab/Kota: Bangun Kesepakatan Dukung Program Huma Betang Sejahtera August 27, 2025
  • Pemprov Kalteng Siapkan Validasi Data Penerima Program Huma Betang Sejahtera August 27, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Sampit

Riskon Terpilih Jadi Ketua IPSI Kotim

August 20, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Program MBG di Kotim Dihentikan Sementara

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lepas Peserta Pawai Takbiran Iduladha 1446 H

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Indeks Risiko Bencana di Kotim Menurun

June 11, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?