Tingkatkan Efektivitas dan Tata Kelola Pemerintahan di Kalteng Melalui Dekonsentrasi dan Wewenang GWPP

 

Suasana rakor pelaksanaan Dekosentrasi Tugas dan Wewenang GGWP di Kalteng Tahun 2022. (Ahmad Prianto R.)

PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Biro Pemerintahan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GGWP) di Kalteng Tahun 2022.

Adapun kegiatan dilaksanakan di Hotel Neo, Palangka Raya Kamis (8/9/2022) Pagi. Hadir memberikan sambutan sekaligus membuka acara Staff Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden.

Adapun Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Setda Provinsi Kalteng Akhmad Husain, dalam laporannya yang disampaikan oleh Kabag Kerjasama, Yoyo menyampaikan bahwa rakor ini sebagai sarana koordinasi dan diseminasi oleh Pemerintahan Kabupaten/kota di Kalteng.

“Juga sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan pemahaman dan koordinasi terkait dengan dekonsentrasi dan wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Kalteng,” ucap Yoyo.

Sementara itu dalam sambutannya Herson B. Aden menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan di daerah, dilaksanakan berdasarkan azas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

Pembagian penyelenggaraan urusan pemerintahannya dibagi diantaranya urusan pemerintahan mutlak (absolut) yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Selanjutnya urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota (konkuren) dan urusan pemerintahan umum,” ucap Herson.

Dia menambahkan bahwa hal tersebut merupakan bentuk penyelenggaraan otonomi daerah dalam wilayah NKRI yang tentu berbeda penyelenggaraannya dengan otonomi di negara lain. Selain itu dalam rangka efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ada di daerah, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan menjadi penting.

“Pembinaan dan pengawasan (Binwas) penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang bersifat umum menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri, sedangkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat teknis menjadi kewenangan kementerian dan lembaga non kementerian,” lanjut Herson.

Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah provinsi dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Sedangkan pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP).

Kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dibutuhkan untuk memperpendek rentang kendali pusat terhadap daerah, khususnya daerah kabupaten/kota dan menjaga keseimbangan hubungan pusat dan daerah.

Campur tangan Gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota hendaknya tidak ditafsirkan sebagai bentuk menguatnya kembali sentralisasi pemerintahan, akan tetapi bertujuan untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh pemerintah kabupaten/kota seiring semakin kompleksnya permasalahan dan meningkatnya tuntutan masyarakat.

Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah tidak berarti atau dimaksudkan sebagai tambahan beban pengawasan (audit) yang mempersempit ruang gerak daerah dalam menjalankan otonominya.

“Melainkan untuk menemukan masalah dan kendala yang dihadapi dalam menjalankan urusan pemerintahan, menemukan gap antara das sein dan das solen, dan bersama mencari solusi serta menyusun formulasi rekomendasi kebijakannya untuk selanjutnya dilakukan pembinaan dan perbaikan.” tutur Herson.

Hasil akhir yang diharapkan adalah meningkatnya efektivitas dan efisiensi serta koordinasi dalam kerangka sinergi antar susunan dan tingkatan pemerintahan dalam mencapai target, sasaran dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sesuai NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pemerintah Provinsi Kalteng berkomitmen bahwa bentuk Binwas yang dilakukan oleh Gubernur dalam koridor GWPP di Provinsi Kalteng lebih mengedepankan pembinaan dalam kerangka pemberdayaan terhadap daerah dan peningkatan kapasitas, bukan menambah kamera pengawas dan teropong yang membuat otonomi terasa ompong.

EDITOR:Ardi


SUMBER: