Perlu Dukungan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pelaksanaan program Perlindungan Sosial

PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Perlindungan sosial pada dasarnya merupakan sekumpulan kebijakan dan program yang dirancang untuk menurunkan kemiskinan dan kerentanan melalui upaya peningkatan dan perbaikan kapasitas penduduk dalam melindungi diri mereka dari bencana dan kehilangan pendapatan.
Selain itu tidak berarti bahwa perlindungan sosial merupakan keseluruhan dari kegiatan pembangunan di bidang sosial, bahkan perlindungan sosial tidak termasuk upaya penurunan resiko.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng, H. Katma F. Dirun dalam sambutannya membuka kegiatan rapat Koordinasi Perlindungan Sosial Provinsi Kalteng Tahun 2022 yang dilaksanakan di Hotel Dandang Tingang, Palangka Raya pada Kamis (8/9/2022) Pagi.
“Menurut Undang Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial. Bentuk Program Perlindungan sosial banyak sekali yang diberikan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” ucap Katma.
Dia menambahkan bahwa yang paling dikenal masyarakat adalah beras untuk orang miskin (Raskin), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos, Program Satu Juta Rumah dari KemenPUPR, dan program-program lainnya.
Selain itu perlindungan sosial merupakan elemen penting strategi kebijakan publik dalam memerangi kemiskinan dan mengurangi penderitaan yang dialami kelompok-kelompok lemah dan kurang beruntung.
Sebagai sebuah kebijakan publik, maka perlindungan sosial merupakan satu tipe kebijakan sosial yang menunjuk pada berbagai bentuk pelayanan, ketetapan atau program yang dikembangkan oleh pemerintah untuk melindungi warganya, terutama kelompok rentan dan kurang beruntung, dari berbagai macam resiko ekonomi, sosial dan politik yang akan senantiasa menerpa kehidupan mereka.
“Perlindungan sosial adalah paket kebijakan negara yang harus mencakup seluruh warga negara sejak berada dalam kandungan hingga meninggal. Karena menjadi bagian dari kebijakan, perlindungan sosial harus diorganisir oleh Negara, dalam hal ini Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah.” tutur Katma.
Sementara itu Penduduk Kalteng dapat melihatnya dari tiga sisi, yakni sisi akses, kuantitas, dan kualitas dalam berbagai aspek pelayanan kesehatan, pendidikan, kesempatan kerja, perlindungan anak, juga jaminan sosial bagi keluarga miskin. Disamping itu, perlindungan sosial digunakan menjadi alat untuk mengukur keseriusan negara kepada daerah.
Diperlukan adanya dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesadaran dan citra positif dalam pelaksanaan program perlindungan sosial. Sementara penilaian dari inisiatif Pemerintah adalah bagaimana peran dan fungsi Pemerintah dalam program perlindungan sosial.
Untuk itu sangatlah penting adanya upaya-upaya terpadu dan terkoordinasi para pemangku kepentingan (stakeholder) secara berjenjang dalam menunjang berbagai kebijakan dan program kerja Pemerintah, terutama Program Perlindungan Sosial bagi masyarakat, baik yang sedang maupun yang akan dilaksanakan kedepan.