Tuntut Kesejahteraan, Ratusan Guru Gelar Aksi Damai di DPRD

PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ratusan Guru yang tergabung dalam Forum Guru Bersertifikat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar aksi damai di sejumlah titik salah satunya di gedung DPRD Provinsi Kalteng pada Selasa (6/9/2022) Pagi.
Setelah sebelumnya menggelar aksi damai di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng di Jalan D. I. Panjaitan Palangka Raya, massa aksi menggelar long march menuju DPRD Kalteng dan langsung bertemu dengan Ketua DPRD Kalteng H. Wiyatno.
“Penyampaian aspirasi bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian sudah dilindungi dan diatur dalam Undang-Undang. Kami akan menampung aspirasi yang telah disampaikan oleh bapak dan ibu sekalian,” ucap Wiyatno.
Sementara itu, perwakilan massa aksi memberikan sejumlah tuntutan sikap kepada Ketua DPRD Kalteng dan tak lama kemudian, mereka melanjutkan long march ke depan Rujab Gubernur Kalteng (bundaran besar Palangka Raya).

Sementara, Ketua FGBP Pengurus Provinsi Kalimantan Tengah, Ronald Valentino membenarkan hal tersebut saat menyampaikan protesnya bersama guru-guru lainnya.
“Tunjangan kepada kami para guru tidak dibayarkan dari Januari 2022 hingga saat ini, maka kami menuntut apa yang menjadi hak-hak kami,” ungkapnya.
Dalam unjuk rasa tersebut, Ronald menjelaskan untuk merevisi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 7 poin A. Adanya Pergub tersebut membuat TKD yang dibayarkan tidak sesuai.
“Kami hanya meminta tolong kembalikan apa yang menjadi hak kami sebagai guru. Kami meminta Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dengarkan aspirasi kami para guru,” pinta Ronald.
“Kami juga meminta kembalikan hak TKD Guru Bersertifikasi seperti semula dan segera bayarkan TKD kami para guru dari Januari – September 2022,” tambahnya.
Selain itu, para guru yang berasal dari seluruh Kalimantan Tengah juga menolak keras TKD sebesar Rp 500 ribu perbulannya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng H. A. Syaifudi saat diwawancarai mengatakan dalam negara Demokrasi tentunya menyampaikan pendapat adalah hal yang wajar, tentunya harus juga memperhatikan aturan yang berlaku.
“Terkait dengan aksi ini, adalah aksi yang berlanjut dari kemarin yang ketika Pergub Nomor 5 Tahun 2021 itu terbitkan, yang di dalamnya kan tidak membayarkan lagi tambahan penghasilan untuk guru-guru/tenaga pendidik yang bersertifikasi,” ucap Syaifudi.
Dia juga menilai apa yang dirasakan guru-guru tersebut tentunya dirasakan oleh dirinya, karena dulunya dia juga pernah menjadi seorang guru. Dan tentunya dia memahami pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari para guru tersebut.
Selain itu dia juga menyampaikan, Pergub Nomor 5 Tahun 2021 juga bukan prematur dan Pergub tersebut juga sudah lama digodok yang juga melalui konsultasi dan proses lain, sehingga sebagai birokrat, di Dinas Pendidikan dengan terbitnya Pergub tersebut, maka dirinya harus melaksanakan Pergub tersebut.
Adapun setelah itu akhirnya munculah aksi-aksi, yang merupakan bentuk tanggapan terhadap apa yang terjadi hari ini kepada guru-guru. Dimana mereka menuntut agar tambahan penghasilan kembali dibayarkan.
“Oleh karena itu, tadi kita sudah menggelar RDP dengan pihak legislatif, eksekutif yang diwakili oleh Asisten I Setda Kalteng. Kami sampaikan, bahwa tunggu waktunya karena ini kan bicara mengenai kemampuan keuangan daerah.” ucap Syaifudi.
Sehingga dia berharap agar semua pihak dapat bersabar dan menunggu nantinya, karena terkait dengan apa yang menjadi tuntutan para guru tersebut, tentu juga melihat bagaimana kemampuan keuangan daerah.
Adapun salah satu tuntutan dari massa aksi adalah agar dilakukan revisi Pergub Nomor 5 Tahun 2021 dan mengembalikan nominal TPP Rp. 1.500.000/bulan dan menolak keras pemangkasan nominal Rp. 500.000/bulan. (Ahmad. P/Rie)