Perda Pajak dan Retribusi Diharapkan Nantinya Maksimalkan Potensi Daerah

PALANGKARAYA, KALTENG TERKINI.CO.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menyetujui tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) salah satunya yakni Raperda Pajak dan Retribusi.
Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo menyampaikan bahwa, raperda tersebut dijadikan satu, sehingga nantinya dapat memberikan keleluasaan bagi Pemerintah Daerah terutama dalam hal pengelolaan potensi 3P (Pertambangan, Perkebunan, Perhutanan).
“Ketiganya merupakan sumber pendapatan yang sangat besar tapi ketika kita hanya menggunakan Perda yang lama, kita tidak bisa berbuat banyak. Karena, kewenangan masih ada di Pemerintah Pusat. Sekarang, kewenangan itu dikeluarkan termasuk Minerba yang undang-undangnya direvisi,” ucap Wagub Kalteng usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Provinsi Kalteng pada Selasa (30/8/2022).
Dia menambahkan bahwa, regulasi yang dijadikan sebagai patokan Raperda Pajak dan Retribusi tersebut adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, dimana setelah disahkan nantinya menjadi Perda maka pada bulan Oktober dan November 2022 Peraturan Gubernur (Pergub)nya akan disusun sehingga dia berharap pada awal Tahun 2023 bisa dilaksanakan.
Selain itu, usaha-usaha di bidang pertanian serta perikanan yang sedang dikembangkan juga peternakan termasuk sektor 3P pihaknya menilai dana bagi hasil atau untuk sumber PADnya sangat kecil. Sehingga jika Provinsi Kalteng ingin meningkatkan APBDnya maka, hal tersebut bukan mustahil bisa diwujudkan.
“Semenjak kita menerapkan Perda Pajak dan Retribusi ini nantinya, konsisten dan bekerjasama dalam bentuk tim dilapangan dan perangkatnya disiapkan. Komunikasi dilakukan sesuai dengan regulasi, saya kira itu bisa tercapai.” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melaksanakan evaluasi terhadap Perda-perda yang ada. Untuk menilai mana yang efektif dan mana yang belum, sehingga dalam setiap tiga bulan idealnya dilaksanakan rapat evaluasi capaian PAD.