Sempat Berselisih, 2 Desa di Kotim Sepakati Titik Tapal Batas Wilayah

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Setelah sempat terjadi perselisihan yang menyebabkan terjadinya keributan di dua Desa yang berada di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya kedua belah pihak menyepakati titik Tapal batas wilayah masing-masing Desa.
Dalam penyelesaian permasalahan tersebut dilaksanakanlah musyawarah antara desa Sari Harapan dan Bukit Harapan, untuk menghasilkan titik temu koordinat sah tapal batas antar kedua desa.
Adapun kronologi adanya keributan berawal akibat laporan warga desa Sari Harapan, mengenai pemancangan tiang ‘Selamat Datang di desa Bukit Harapan’ yang dinyatakan salah titik, sehingga salah satu oknum dari desa Sari Harapan mencabut tiang yang sudah dipancang.
Akibat kejadian tersebut timbul amarah perangkat desa Bukit Harapan karena dinilai titik tersebut, sudah melalui data titik koordinat yang sah dibantu dengan anak KKN TM UPR dalam pembuatan data peta dan dari SK Pemekaran desa Transmigrasi dari Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sementara itu tepatnya pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu, jajaran pengurus kedua desa melakukan musyawarah di balai desa Sari Harapan dengan dihadiri oleh Camat Parenggean yang diwakilkan oleh wakil Camat beserta jajaran dari kantor Kecamatan Parenggean, serta jajaran Perangkat Desa Bukit Harapan dan desa Sari Harapan.
“Pembahasan tapal batas kedua desa ini sudah sering terjadi adu argumen, akan tetapi kita akan membahasnya sesuai dengan data dan bukti agar permasalahan dapat diselesaikan hari ini juga,” ucap Sekretaris Desa Bukit Harapan, Hendro pada Jum’at (26/8/2022)
Adapun papan “Selamat Datang” yang dipancang oleh anak KKN UPR dibantu Perangkat Desa Bukit Harapan secara data benar dan terbukti, hal ini diperjelas oleh Aftri Saputra Ketua KKN kelompok 72 Bukit Harapan.
“Peta yang kami buat merupakan hasil ploting GPS kemudian diimport ke Arcgis dari data batas desa SHP Geoportal tahun 2020.” ucap Aftri.
Setelah kesepakatan terpenuhi, Kepala desa Sari Harapan Suroto, akhirnya memberikan ide untuk menjadikan pertemuan tersebut agar dapat dikenang dan secara sah akan melakukan pembangunan Tugu pada titik tapal batas, dengan dana masing-masing 50 persen dari kedua desa yang bersangkutan.
Dengan kesepakatan tersebut wakil Camat Parenggean mengimbau agar kesepakatan ini disahkan dan diteruskan kepada masyarakat agar menemukan keharmonisan antara sesama desa.