Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Hindari Kerugian Materil, Masyarakat Diimbau Jangan Gunakan Jasa Calo Urus KTP

Jhony Sanjaya. S
Published: August 15, 2022
Share
2 Min Read
Riskon Fabiansyah

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dengan fasilitas dan pengurusan mudah saat ini, masyarakat dihimbau untuk bisa mengurus sendiri KTK/KK di kantor Dukcapil, sebab kalau menggunakan jasa pihak lain, kerugian materil misalkan biaya ekstra yang lebih diminta untuk pengurusan akan sangat terasa besarnya ketimbang mengurus sendiri data kependudukan.

Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur agar dalam mengurus identitas kependudukan jangan menggunakan jasa calo, karena besar kemungkinan KTP yang diterima justru palsu tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

“Sudah pernah kejadian kasus pemalsuan KTP, karena itu kami himbau masyarakat Kotim jangan ada lagi yang percaya jasa calo, ada baiknyamengurus identitas diri dilakukan perseorangan dengan datang langsung ke kantor capil,” kata Riskon, Senin (15/8/ 2022).

Politisi Golkar ini mengingatkan bahwasannya KTP yang dicetak pelaku pemalsuan biasanya tidak menggunakan blangko asli KTP dari kemendagri, kemudian NIK KTP yang dicetak pun tidak terdaftar di Disdukcapil.

“Karena itu sekali lagi kami himbau masyarakat hindari jasa calo karena besar kemungkinan identitas nomor KTP seperti NIK yang diterima nantinya tidak teregister di data base Disdukcapil alias KTP yang diterima palsu,” ungkap Riskon.

Ia menambahkan saat ini Disdukcapil sudah berkomitmen untuk mempermudah pelayanan kependudukan bagi masyarakat Kotim , terutama bagi yang diluar kota Sampit.
Disdukcapil telah menyiapkan fasilitas pelayanan online untuk pembuatan identitas kependudukan, dan juga Disdukcapil telah menyiapkan nomor pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengurus surat-surat kependudukan.

 

“Jadi semuanya sudah dipermudah masyarakat yang berada diluar kota dan terkendala jarak yang jauh untuk mengurus identitas kependudukan bisa urus menggunakan fasilitas online yang sudah disediakan Disdukcapil, apabila masih ada kendala dalam pengurusannya pun ada nomor pengaduan khusus yang disiapkan,” tandas Riskon.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bangun Sinergitas Dengan Insan Pers, Gubernur Agustiar Sabran Tekankan Kebersamaan dalam Pembangunan Kalteng January 31, 2026
  • Olahraga Sore dan Diskusi Santai, Gubernur Ajak Pers Perkuat Sinergi Pembangunan January 31, 2026
  • Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara Juga Nyatakan Mundur January 30, 2026

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Parkir Semrawut dan Ganggu Ketertiban, Dewan Minta Ditata Ulang

November 2, 2025
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Dewan Minta Pemda Fokus Kembangkan Wisata yang Sudah Ada

November 2, 2025
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Dewan Ingatkan Air Isi Ulang Harus Penuhi Standar Kesehatan

November 2, 2025
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Prioritaskan Penanganan Permukiman Rawan Banjir

November 2, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?