Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Legislator Pertanyakan Solar di SPBU Langka Namun di Pengecer Banyak Tersedia

Jhony Sanjaya. S
Published: August 9, 2022
Share
3 Min Read
SP Lumban Gaol

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kebutuhan akan bahan bakar minyak (BBM) merupakan kebutuhan yang mutlak dan hak dari masyarakat yang menggunakannya sebagai aktivitas hidup sehari-hari, namun ketika terjadi kelangkaan dan masyarakat susah mendapatkannya bahkan di SPBU sekalipun juga kosong dan anehnya di pengecer selalu tersedia, tapi harganya mahal, hal inilah yang menjadi sorotan anggota dewan terkait langkanya BBM jenis solar.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, SP. Lumban Gaol mempertanyakan langkanya BBM bersubsidi jenis solar di sejumlah SPBU di Kota Sampit. Sementara ditingkat pengecer banyak tersedia.

“Masyarakat pemakai solar yang punya hak ingin membelinya di SPBU, hampir semua SPBU menjawab habis terjual, yang jadi pertanyaan solar itu dijual kemana. Kenapa dipinggir jalan banyak tersedia dengan harga yang hampir mendekati harga Dex,” kata, Lumban Gaol, Selasa (9/8/ 2022).

Gaol menjelaskan saat ini untuk jenis solar ditingkat pengecer sudah tembus diangka Rp14.000-an bahkan ada yang menyentuh diharga Rp16.000, walaupun di SPBU harga solar tidak pernah naik atau masih tetap diharga Rp5.500 per liter.

Sekarang yang menjadi pertanyaan kenapa bisa harganya di kios-kios pinggir jalan tingkat pengecer bisa menjual dan mendapatkan selisih keuntungan hingga Rp 9.000 lebih per liternya dan hampir semua kios seragam harganya.

Legislator Komisi III DPRD Kotim ini menduga, ada orang kuat yang ikut bermain-main dalam situasi ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok, dan tentu SPBU juga disini harus ikut bertanggung jawab.

“Tentu tidak mungkin hanya oleh SPBU saja tanpa dibackingi oleh orang-orang pemilik kekuasaan dan kewenangan pengawasan serta penindakan,” lanjut Gaol.

Gaol mendorong pemerintah daerah setempat untum segera bersikap untuk menyelesaikan masalah tersebut. Bisa mulai dari melakukan penjagaan setiap SPBU secara rutin pada saat jam pendistribusian solar dan premium atau pertalite, dan bila diperlukan bisa mengeluarkan perbup yang mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi solar yang diperbolehkan dijual dikios-kios pengecer pinggir jalan dan juga mengatur tempat kios-kios pengecer solar harus berjarak minimal satu kilometer dari titik SPBU.

“Jangan sampai Kotim dikendalikan oleh para perusak-perusak kemajuan daerah, Pemerintah, DPRD dan masyarakat punya tanggungjawab bersama dalam menumpas sifat-sifat buruk para pelaku,”  tegasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Wagub Edy Pratowo Kukuhkan Pengurus BKOW Provinsi Kalteng Masa Bakti 2025-2030 August 27, 2025
  • Rakor Pemprov Bersama Pemkab/Kota: Bangun Kesepakatan Dukung Program Huma Betang Sejahtera August 27, 2025
  • Pemprov Kalteng Siapkan Validasi Data Penerima Program Huma Betang Sejahtera August 27, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Sampit

Riskon Terpilih Jadi Ketua IPSI Kotim

August 20, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Program MBG di Kotim Dihentikan Sementara

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lepas Peserta Pawai Takbiran Iduladha 1446 H

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Indeks Risiko Bencana di Kotim Menurun

June 11, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?