Jakstrada SPAM Diperlukan untuk Pelayanan Dasar Bagi Masyarakat

Kegiatan Expose Laporan Antara Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Provinsi Kalteng dan Roadmap Sanitasi Provinsi Kalteng. (foto/mmckalteng/red)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai representasi dari RPJMN dan RPJMD Kalteng, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sangat diperlukan.

Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko menghadiri sekaligus membuka kegiatan expose Laporan Antara Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Prov. Kalteng dan Roadmap Sanitasi Provinsi Kalteng. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid yang terpusat di Aula Magantang Tarung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Prov. Kalteng, Rabu (27/7/2022).

Yuas Elko saat membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin mengatakan Jakstrada merupakan kebijakan strategis daerah dalam Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Provinsi Kalteng.

“Penyediaan air minum merupakan urusan wajib bagi Pemerintah, baik Pusat, Daerah, maupun Kabupaten/Kota karena menyangkut pelayanan dasar, sehingga perlu diprioritaskan pelaksanaannya dan berpedoman kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dasar hukum Penyelenggaraan SPAM adalah UU NO. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang diturunkan dengan PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum,” ucap Yuas.

Sedangkan, lanjutnya, Roadmap Sanitasi Provinsi (RSP) adalah dokumen yang berisikan Strategi Kebijakan dalam pengelolaan sanitasi provinsi yang dapat dijadikan masukan atau acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan di daerah. Penyusunan Roadmap Sanitasi Provinsi melibatkan pemangku kepentingan sanitasi yakni Pokja PPAS Provinsi Kalteng,

“Jadi yang dimaksudkan, agar strategi kebijakan pembangunan sanitasi di wilayah provinsi dapat dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan,” imbuhnya.

“Semoga Kegiatan Penyusunan Jakstrada SPAM dan Penyusunan Roadmap Sanitasi Provinsi Kalteng. Ini nantinya akan menghasilkan Peraturan Gubernur yang akan menjadi pedoman penyelenggaraan air minum dan sanitasi di Provinsi Kalteng,” pungkas Yuas.

Turut hadir Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalteng Kuswo Asimantoro dan Reza Lazuardi, Balai wilayah Sungai Kalimantan II Prawita, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Kalteng Yosua, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Prov. Kalteng Yohana Endang, Kepala Bidang E-government Diskominfosantik Prov. Kalteng Syayuti. Hadir secara virtual perwakilan Kepala Perangkat Daerah Kab/Kota.

EDITOR:Ardi


SUMBER:Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng