Kapal Wisata Susur Sungai Resmi Dioperasionalkan.Gubernur Minta Jaga dan Rawat Kapal Wisata
Dewan Minta Penerima Rumah Subsidi Harus Tepat Sasaran

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kalangan Dewan meminta kapada pihak terkait baik pengembangan maupun perbankan agar para penerima rumah subsidi harus tepat sasaran yakni bagi masyarakat kurang mampu atau berpenghasilan rendah.
Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Sutik meminta kepada pihak pengembang maupun perbankan supaya lebih teliti dalam memberikan kredit. Jangan sampai program dari pemerintah itu justru dinikmati oleh orang yang mampu padahal itu untuk masyarakat kurang mampu.
“Selama ini, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) membantu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan memanfaatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah subsidi, ujar Anggota Komisi I DPRD Kotim Sutik, Selasa (19/7/2022)
Dia menduga banyak yang tidak tepat sasaran, kerena masih didapatkan rumah yang kosong dan beralih kepemilikan.
Sementara take over atau over kredit dilarang dalam Permenpera No. 3 Tahun 2014, kalau ketahuan sanksi pidana dan denda dan kepemilikannya dapat dimintakan pembatalan ke pengadilan disamping itu yang bersangkutan harus mengembalikan subsidi yang diterima oleh yang bersangkutan.
Apabila pengalihan kepemilikan selain untuk alasan warisan dan penyelamatan kredit macet (oleh bank), hanya boleh dilakukan/dijual kepada pemerintah untuk dijual kembali kepada yang membutuhkan
“Seharusnya tidak boleh dipindah tangankan kepihak lain, itu jelas ada aturannya”, jelasnya.
Menurutnya, badan hukum yang menyelenggarakan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana dan utilitas umum diluar fungsinya. Sehingga bagi pengusaha yang berbadan hukum dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari fungsinya.
Dalam hal ini Jika pengusaha melanggar ketentuan tersebut akan ada sanksi yang menjerat. Sanksi tersebut berupa pidana denda Rp 5 miliar dan penjara selama 5 tahun (Pasal 162 UU PKP).
Pengembang dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan yang dipromosi, kerena apabila tidak akan berdampak hukum sesuai ketentuan. Berkaitan PSU harus sesuai ketentuan kerna jelas sanksi sesuai Pasal 144 Undang-Undang Perumahan Kawasan Permukiman (UU PKP).
“Badan Hukum yang menyelenggarakan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan pasilitas umum diluar fungsinya, sehingga bagi pengusaha yang berbadan hukum dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari fungsinya.”kata nya
Dia juga menuturkan pasal ini pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.