Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Dewan Ingatkan Aparat Desa, Bijak Kelola Dana Desa dan Bisa Dipertanggungjawabkan

Jhony Sanjaya. S
Published: July 19, 2022
Share
2 Min Read
Rudianur

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Program pembangunan desa secara tepat guna serta bisa dipertanggungjawabkan tentu akan membuat kesejahteraan bagi masyarakat desa itu sendiri. tapi bila Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dipergunakan secara serampangan terlebih tidak ada hasilnya dan masyarakat tidak dapat manfaatnya karena melenceng dari program pembangunan.

Sudah tentu mengarah kepada kerugian negara, hal inilah yang harus selalu diingatkan bagi para penyelenggara negara dalam hal penggunaan uang negara agar azas manfaat bisa berjalan dan tepat sasaran.

Besarnya dana yang diperoleh suatu desa membuat pengelola keuangan desa beserta aparatnya harus berhati-hati dalam pengelolaanya. Apalagi jumlah dana desa ditambah dengan alokasi dana desa dari pemerintah daerah. Penggunaannya sangat rentan berhadapan dengan hukum.

Hal tesebut diungkapkan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Rudianur. Ia menilai hal ini sangat penting agar penggunaan dana baik dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) mencapai miliaran tersebut, tidak berhujung kepada urusan Hukum dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik oleh aparat desa.

Selain itu, pemanfaatannya harus ke arah yang lebih berprinsip atau yang merupakan kebutuhan pokok desa itu sendiri agar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat desa tidak kelompok tertentu maupun pribadi.

“Sudah menjadi tugas kita, khususnya Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Sos PMD) untuk terus mengawasi penggunaan dana desa secara ketat,” ujarnya, Selasa (19/7/2022).

Rudianur mengingatkan, dalam penyaluran dana juga harus ada ketentuan yang harus dipatuhi, seperti harus sesuai dengan RPJMdes dan APBDes agar penggunaannya tidak rancu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Khusus untuk pembangunan jalan desa harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dinas Pekerjaan Umum agar penggunaan dana lebih terukur dan hasilnya lebih baik.

Ditambahkannya, dengan adanya dana desa diharapkan dapat digunakan seefektif mungkin. “Dan yang penting tidak melanggar ketentuan yang ada, sehingga dalam pelaksanaannya ke depan tidak menimbulkan masalah,” tutup Rudianur.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bangun Sinergitas Dengan Insan Pers, Gubernur Agustiar Sabran Tekankan Kebersamaan dalam Pembangunan Kalteng January 31, 2026
  • Olahraga Sore dan Diskusi Santai, Gubernur Ajak Pers Perkuat Sinergi Pembangunan January 31, 2026
  • Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara Juga Nyatakan Mundur January 30, 2026

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Parkir Semrawut dan Ganggu Ketertiban, Dewan Minta Ditata Ulang

November 2, 2025
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Dewan Minta Pemda Fokus Kembangkan Wisata yang Sudah Ada

November 2, 2025
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Dewan Ingatkan Air Isi Ulang Harus Penuhi Standar Kesehatan

November 2, 2025
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Prioritaskan Penanganan Permukiman Rawan Banjir

November 2, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?