Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Aturan PPDN Diterapkan, Tim Satgas Siap Jalankan Tugas

admin01
Published: July 11, 2022
Share
2 Min Read
b8c8cb3b 32a7 42ce 9bf7 1cc76a810927
Kegiatan vaksinasi Covid -19 di Kota Palangka Raya, belum lama ini. (Foto/Ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Fairid Naparin, melalui ketua hariannya, Emi Abriyani menegaskan, tim satgas siap menjalankan tugasnya terkait kebijakan pemerintah tentang ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19.

“Guna melaksanakan ketentuan tersebut, tentu tim satgas akan bekerjasama dengan pihak terkait lainnya. Terutama melakukan pengawasan penerapannya di lapangan,”ungkap Emi, Senin (11/7/2022).

Menurutnya, adanya kebijakan tersebut setidaknya sejalan dengan upaya memenuhi capaian target vaksinasi booster di Kota Palangka Raya, yang saat ini masih cukup rendah.

“Saya berharap kebijakan ini tidak dianggap memberatkan masyarakat. Namun sebagai upaya bersama mencegah merebaknya varian baru Covid-19,” ujarnya.

Setidaknya tambah Emi, kebijakan tersebut mendorong masyarakat untuk memahami pentingnya vaksinasi booster sebagai penguat, dan mempermudah dalam segala hal. Terutama melindungi diri dari ancaman virus.

Adapun diketahui Satgas Covid-19 pusat telah menerbitkan Surat Edaran 21/2022 tentang ketentuan PPDN pada masa pandemi Covid-19. Edaran tersebut akan diberlakukan mulai 17 Juli mendatang.

Secara ringkas, dalam edaran tersebut mengatur sejumlah hal. Pertama, bagi masyarakat yang sudah vaksin booster maka tak lagi diwajibkan menyertakan hasil rapid test antigen maupun PCR.

Selanjutnya, bagi yang sudah vaksin dosis kedua maka diharuskan menyertakan hasil test PCR 3×24 jam, atau rapid test antigen 1×24 jam dan yang hanya vaksin dosis pertama diwajibkan mengikuti test PCR 1×24 jam.

Sementara bagi masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan khusus, sehingga tidak bisa divaksin (memiliki komorbid), maka diwajibkan menyertakan hasil test PCR 3×24 jam pada saat melakukan perjalanan.

Sedangkan bagi anak usia 6-17 tahun, dalam edaran itu wajib menunjukan vaksin 2 kali dan bebas test, lalu anak usia di bawah 6 tahun yang tidak termasuk ketentuan vaksinasi dan tidak wajib test Covid-19, maka wajib dilakukan pendampingan.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pesta Kahanjak Meriahkan Hari Jadi Kapuas ke-75: Harmoni Tradisi yang Menguatkan Jati Diri Kapuas April 6, 2026
  • Pemprov Kalteng Perkuat Pengawasan Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pangan April 6, 2026
  • Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Inflasi, Mendagri Tekankan Kewaspadaan Pangan dan Dampak Geopolitik April 6, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260220 WA0027
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kota Palangkaraya

BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman

February 21, 2026
10 3
Pemerintah Kota Palangkaraya

Palangka Raya Sabet Penghargaan The Encourager dalam Capaian SDGs Nasional

March 29, 2026
9 3
Pemerintah Kota Palangkaraya

Musrenbang Kecamatan Bukit Batu Fokus Infrastruktur dan Pariwisata

March 29, 2026
7 3
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pentingnya Penggunaan Tapping Box bagi Pelaku Usaha

March 29, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?