Terkait Keluhan Pengusaha Sapi, Dinas TPHP Tetap Mengacu Pada Regulasi

Suasana pers rilis tentang ketersediaan hewan kurban di Kalteng jelang Idul Adha. (Ahmad Prianto R.)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Beberapa waktu yang lalu, sejumlah pengusaha Sapi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengeluhkan surat rekomendasi untuk memasukkan hewan ternak khususnya, ke Provinsi Kalteng terlebih lagi menjelang Idul Adha yang jatuh pada bulan Juli mendatang.

Terkait dengan hal tersebut, instansi terkait yakni Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalteng, menyampaikan bahwa pihaknya mengacu pada regulasi dan aturan yang ada, khususnya menyangkut masuknya hewan ternak ke dalam wilayah Kalteng.

“Dinas TPHP Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diberikan kewenangan mengenai tugas pokok fungsi melindungi wilayah kita, Kalimantan Tengah dan peternak kita dari penyakit mulut dan kuku (PMK),” ucap Riza.

Dia menambahkan bahwa, pertimbangan terkait dengan pemasukan hewan ternak ini memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang sudah jelas. Mulai dari dilampirkannya surat keterangan kesehatan hewan dari daerah pengirim, hingga karantina selama 14 hari di daerah pengirim (asal).

Serta diantaranya Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak.

Kemudian surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 02/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lainnya di Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Lalu ada surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth
Disease). Serta surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 04/SE/PK.300/M/6/2022 tentang Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Tingkat Kecamatan.

“Selain itu kita juga telah menargetkan vaksinasi untuk hewan ternak sebanyak 2.700 dosis. Yang mana untuk saat ini sudah 1.980 sudah tercapai atau sudah 70 persen. Kita yakin hingga tanggal 2 Juli nanti koutanya sudah tercapai,” ucap Riza.

Sementara itu, Kepala DPMPTS Provinsi Kalteng, Sutoyo mengatakan dasar hukum dan prosedur dalam rangka SOP perizinan dan non perizinan yang pihaknya laksanakan adalah berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Selanjutnya, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pembagian Resiko Kerja yang meliputi beresiko tinggi, beresiko sedang dan beresiko rendah.

“Untuk pengiriman sapi antar Provinsi ini, dia termasuk di skala Sedang. Tetapi walaupun dia masuk di skala sedang, dengan adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) maka kita perlu serius menanganinya,” ucap Sutoyo.

Lanjut Sutoyo, berdasarkan regulasi secara nasional ada 17 SOPD terkait yang berada di DPMPTSP dimana ada petugas front office, desk office dari 17 SOPD yang membantu pelayanan di DPMPTSP sesuai dengan Pergub Kalteng Nomor 21 Tahun 2020 tentang pelayanan terpadu satu pintu.

Pihaknya juga dalam rangka menghadapi hari Raya Idul Adha Juli 2022 mendatang, telah melakukan sejumlah langkah jauh-jauh hari agar pelaksanaan pengiriman hewan kurban tidak terkendala di perizinan.

“Kami sejak tanggal 1 Juni 2022 yang lalu, saya intruksikan ke bidang II DPMPTSP Kalteng bahwa dalam rangka pelaksanaan pelayanan perizinan untuk pengiriman hewan kurban, tidak ada ada hari libur. Artinya hari Sabtu dan Minggu tetap buka bahkan hingga jam 9 malam.” ucap Sutoyo.

Hal tersebut dilakukan agar, dapat segera menindaklanjuti jika ada ditemukan kendala-kendala dalam rangka perizinan pengiriman hewan kurban baik secara perorangan maupun perusahaan.

EDITOR:Ardi


SUMBER: