Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Gelar Rapat Monitoring Penyelenggaraan SPM

admin01
Published: June 28, 2022
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2022 06 28 at 17.02.17
Teks Foto : Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. (foto/mmckalteng/red)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Menindaklanjuti Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko menghadiri sekaligus membuka secara resmi Rapat Monitoring Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten/Kota se-Kalteng.

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid yang terpusat di Ballroom Royal Global Hotel, Palangka Raya, Selasa (28/6/2022).
Yuas Elko saat membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Nuryakin mengatakan, belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal.

“Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi: Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Ketenteraman, Ketertiban umum, dan Perlindungan masyarakat; dan Sosial,” tutur Yuas.

Yuas menjelaskan, manfaat monitoring penyelenggaraan SPM Kab/Kota di Provinsi Kalteng adalah untuk ; Satu : Mengetahui peta penerapan SPM urusan pelayanan dasar di Kab/Kota se-Kalteng; Dua: Mengetahui tingkat kesesuaian penerapan SPM dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; Tiga: Mengetahui tingkat kesesuaian perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penerapan SPM di Kab/Kota; Empat: Mengetahui tingkat keberhasilan dan manfaat yang dihasilkan dari penerapan SPM di Kab/Kota; dan Lima: Mengetahui akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah Kab/Kota yang dialokasikan dalam program dan kegiatan penerapan SPM.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi, pemahaman, dan pengertian yang benar tentang capaian SPM Kab/Kota di Provinsi Kalteng, juga dalam rangka mengkoordinasikan dan mensinergikan capaian SPM antara Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota sehingga memudahkan implementasinya ke dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dan tepat di daerah masing-masing,” jelasnya.

Yuas juga meminta, kepada seluruh peserta diharapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga mampu memberikan tambahan pengetahuan dan pemahaman tentang implementasi SPM di wilayahnya masing-masing.

Sementara itu, Laporan Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Sapto Nugroho yang dibacakan oleh Inspektur Pembantu I Eko Sulistiono menyampaikan bahwa tujuan monitoring penyelenggaraan SPM Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng adalah menjamin penerapan SPM urusan pelayanan dasar di Kab/Kota berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Besar harapan kami kiranya acara kita ini mampu memberikan manfaat yang sangat besar bagi Pemerintah Kab/Kota di wilayah Kalteng dalam mengimplementasikan pelayanan kepada publik kepada masyarakat melalui penerapan SPM di seluruh urusan pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai yang diamanatkan peraturan perundang-undangan,” tandas Eko.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • FGD PED Kalteng Dorong Akses Pembiayaan dan Penguatan UMKM April 24, 2026
  • OJK Perkuat Sinergi Keuangan Daerah, Dorong UMKM dan Ekosistem Inklusif di Kalteng April 24, 2026
  • Kerja Sama Kemanusiaan RI–UEA Sentuh Pasien Katarak di Kapuas, Warga Dapat Operasi Gratis April 24, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 24 at 20.52.30
Pemerintah Provinsi Kalteng

FGD PED Kalteng Dorong Akses Pembiayaan dan Penguatan UMKM

April 24, 2026
WhatsApp Image 2026 04 24 at 20.52.58
Pemerintah Provinsi Kalteng

OJK Perkuat Sinergi Keuangan Daerah, Dorong UMKM dan Ekosistem Inklusif di Kalteng

April 24, 2026
WhatsApp Image 2026 04 23 at 19.32.29
Pemerintah Provinsi Kalteng

Perkuat Sinergi dan Koordinasi Lintas Sektoral. Pemprov Komitmen Optimalkan Pelaksaan Reforma Agraria Melalui GTRA

April 23, 2026
WhatsApp Image 2026 04 23 at 19.21.02
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wagub Apresiasi Lulusan UMPR dan Dorong Kemandirian SDM Daerah

April 23, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?