Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Muara Teweh

Legislator Hasrat, S.Ag Dukung Program Pengadilan Agama Muara Teweh Bantu Masyarakat

S. Purwanto
Published: June 24, 2022
Share
3 Min Read
Hasrat, S.Ag

MUARA TEWEH KALTENGTERKINI.CO.ID – Legislator DPRD Barito Utara, Hasrat, S.Ag mendukung program kegiatan Pengadilan Agam Muara Teweh yang menyelenggarakan Sidang Isbat Keliling bagi masyarakat yang membutuhkan, karena program ini dinilai sangat membantu meringankan beban masyarakat yang inging melakukan pencacatan administrasi atau dokumen kependudukan.

Ketua fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera (ARKS) DPRD Barito Utara ini, mengatakan kegiatan itu sangat membantu masyarakat bawah, terutama warga pedesaan.

“Program ini memberikan kemudahan dan keringanan biaya bagi masyarakat menengah ke bawah. Mereka dibebaskan dari beban untuk membayar biaya perkara dan tidak perlu datang ke kota atau Kantor Pengadilan Agama. Cukup mendatangi tempat sidang yang telah ditentukan, seperti Balai Desa atau gedung sekolah,” kata Anggota Dewan tiga periode ini,  Jumat (24/6/2022).

Hasrat menambahkan, dirinya mendukung program yang dijalankan Pengadilan Agama Mura Teweh, saat menggelar sidang isbat nikah keliling di Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei.

Kegiatan itu tentunya bisa dilakukan setiap tahun, tidak saja di Desa Muara Inu, melainkan dilakukan juga di desa lain dan kelurahan yang ada di Barito Utara.

Ia kembali menjelaskan, sidang isbat nikah biasanya dilakukan oleh pasangan yang belum melakukan pencatatan pernikahan resmi.

Tujuannya agar para pihak lebih memahami pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, antara lain buku kutipan AKTA NIKAH (Buku Nikah) dan Akta Kelahiran Anak.

Ia juga berharap peserta dapat lebih memahami tata cara teknis pelaksanaan sidang isbat terpadu, ucap Legislator PAN Barito Utara itu mengakhiri bincangannya.

Sidang isbat memungkinkan ikatan pernikahan antara suami istri memiliki ketetapan hukum. Pencatatan memang tidak mengurangi syarat sah pernikahan usai rukun nikah terpenuhi. Namun adanya ketetapan hukum yang memungkinkan suami istri memiliki hak dan kewajiban yang legal dan formal, termasuk keturunan yang nantinya dilahirkan.

PA Muara Teweh kembali melaksanakan Isbat Nikah pada Kamis 23 Juni 2022, bertempat Balai Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei.

Adapun peserta yang ikut sejumlah 22 pasang yang sebelumnya telah lolos verifikasi. Majelis hakim yang berangkat kali ini yaitu Wakil ketua PA Muara Teweh H. Khoirul Huda, selaku ketua majelis pada sidang isbat kali ini dan Abdurahman Sidik, selaku Hakim anggota.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Serahkan Tiga Unit Ambulan. Wagub Minta Jaga Persatuan, Keharmonisan dan Kesatuan Jelang PSU June 30, 2025
  • Harjad ke-75 Barut, Gubernur Fokuskan Pembangunan Desa,PSU,DBH dan Pasar Murah June 30, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kabupaten Barito utara

Rapat Paripurna, 11 Orang Anggota Dewan Absen Tanpa Keterangnan. H. Tajeri : Rapat Ini Untuk Kepentingan Masyarakat Barito Utara

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Tak Kuorum, Rapat Paripurna Gagal Dilaksanakan. Hj. Mery : Rapat tidak Dapat Mengambil Keputusan, Sehingga Diserahkan ke Gubernur

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: DPRD Barito Utara Himbau Warga Waspada

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Dukung Desa Jangkang Sebagai Desa ‘Bersinar’. Jiham Nur : Diperlukan Ketahanan yang Kuat Dari Masyarakat Perangi Narkoba

October 14, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?