Pemprov Kalteng Raih Nilai 85,26 Survei Kepuasan Masyarakat pada Perangkat Daerah Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

Suasana Bimtek Survey Kepuasan Masyarakat dan Forum Konsultasi Publik Kalteng 2022. (Ahmad Prianto R.) 

 

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melakukan pengukuran survei kepuasan masyarakat, pada perangkat daerah unit penyelenggara pelayanan publik khususnya di lingkungan Pemerintah provinsi Kalteng dan mendapat nilai rata-rata 85, 26 yang dikategorikan baik.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. M. Katma F. Dirun dalam sambutannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Survey Kepuasan Masyarakat dan Forum Konsultasi Publik, yang dilaksanakan di Aula Eka Hapakat, Komplek kantor Gubernur setempat, Selasa (21/6/2022).

 

“Sebagaimana kita ketahui untuk mengetahui kualitas kinerja pelayanan publik diperlukan, penilaian terhadap kinerja pelayanan yang berbasis pada pendapat masyarakat, salah satunya adalah melalui survei kepuasan masyarakat untuk kita bisa mendapatkan indeks kepuasan masyarakat,” ucap Katma.

 

Hal tersebut sudah diamanatkan dalam Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik. Maka penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala, minimal satu kali dalam setahun dan mempublikasikan hasil survei serta melaporkannya kepada Kementerian PAN RB.

 

Survei kepuasan masyarakat ini sangat penting karena, lembaga atau instansi tidak akan pernah tahu sejauh mana apa yang sudah dilakukan sejauh mana kinerjanya. Sehingga secara umum dengan mendapatkan penilaian dari masyarakat, maka setiap apa yang menjadi kekurangan dapat diketahui.

 

“Era teknologi saat ini, kita mudah melakukan pelayanan karena ada yang namanya di Google punya Google form. Kita bisa melakukan survei itu, kita bisa menggunakan Google form lalu kita bagikan secara virtual ke masyarakat dan bisa dilakukan secara acak juga,” lanjut Katma.

 

 

Dia berharap dengan kegiatan tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan, ke arah yang lebih baik lagi dengan melakukan inovasi pelayanan publik yang dapat diterima oleh masyarakat. Serta memberikan pendidikan dan pelatihan secara intensif kepada petugas sehingga dapat semakin profesional dalam melaksanakan tugas pelayanan publik.

 

“Selain itu kita dapat perbaiki sistem penanganan pengaduan publik, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sehingga seluruh pengaduan dapat diatasi dengan cepat dan transparan.” tutur Katma.

 

 

Selain itu disamping survei kepuasan masyarakat tentang pedoman penyelenggaraan forum konsultasi publik di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik, maka setiap penyelenggara pelayanan publik juga wajib melakukan forum konsultasi publik sebagai bentuk peran serta masyarakat, dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta melaporkan hasilnya kepada Kemenpan RB.

 

Pihaknya berharap kegiatan tersebut menjadi momentum yang tepat, dalam upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang terukur serta penetapan prioritas pelaksanaan dalam kerangka transparansi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik khususnya bagi pemerintah daerah kabupaten kota dan provinsi Kalteng. (Ahmad Prianto R.)

EDITOR:Ardi


SUMBER: