Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Raih Nilai 85,26 Survei Kepuasan Masyarakat pada Perangkat Daerah Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

admin01
Published: June 21, 2022
Share
3 Min Read
IMG 20220621 WA0001
Suasana Bimtek Survey Kepuasan Masyarakat dan Forum Konsultasi Publik Kalteng 2022. (Ahmad Prianto R.) 

 

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melakukan pengukuran survei kepuasan masyarakat, pada perangkat daerah unit penyelenggara pelayanan publik khususnya di lingkungan Pemerintah provinsi Kalteng dan mendapat nilai rata-rata 85, 26 yang dikategorikan baik.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. M. Katma F. Dirun dalam sambutannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Survey Kepuasan Masyarakat dan Forum Konsultasi Publik, yang dilaksanakan di Aula Eka Hapakat, Komplek kantor Gubernur setempat, Selasa (21/6/2022).

 

“Sebagaimana kita ketahui untuk mengetahui kualitas kinerja pelayanan publik diperlukan, penilaian terhadap kinerja pelayanan yang berbasis pada pendapat masyarakat, salah satunya adalah melalui survei kepuasan masyarakat untuk kita bisa mendapatkan indeks kepuasan masyarakat,” ucap Katma.

 

Hal tersebut sudah diamanatkan dalam Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik. Maka penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala, minimal satu kali dalam setahun dan mempublikasikan hasil survei serta melaporkannya kepada Kementerian PAN RB.

 

Survei kepuasan masyarakat ini sangat penting karena, lembaga atau instansi tidak akan pernah tahu sejauh mana apa yang sudah dilakukan sejauh mana kinerjanya. Sehingga secara umum dengan mendapatkan penilaian dari masyarakat, maka setiap apa yang menjadi kekurangan dapat diketahui.

 

“Era teknologi saat ini, kita mudah melakukan pelayanan karena ada yang namanya di Google punya Google form. Kita bisa melakukan survei itu, kita bisa menggunakan Google form lalu kita bagikan secara virtual ke masyarakat dan bisa dilakukan secara acak juga,” lanjut Katma.

 

 

Dia berharap dengan kegiatan tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan, ke arah yang lebih baik lagi dengan melakukan inovasi pelayanan publik yang dapat diterima oleh masyarakat. Serta memberikan pendidikan dan pelatihan secara intensif kepada petugas sehingga dapat semakin profesional dalam melaksanakan tugas pelayanan publik.

 

“Selain itu kita dapat perbaiki sistem penanganan pengaduan publik, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sehingga seluruh pengaduan dapat diatasi dengan cepat dan transparan.” tutur Katma.

 

 

Selain itu disamping survei kepuasan masyarakat tentang pedoman penyelenggaraan forum konsultasi publik di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik, maka setiap penyelenggara pelayanan publik juga wajib melakukan forum konsultasi publik sebagai bentuk peran serta masyarakat, dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta melaporkan hasilnya kepada Kemenpan RB.

 

Pihaknya berharap kegiatan tersebut menjadi momentum yang tepat, dalam upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang terukur serta penetapan prioritas pelaksanaan dalam kerangka transparansi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik khususnya bagi pemerintah daerah kabupaten kota dan provinsi Kalteng. (Ahmad Prianto R.)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • 320 Calon Haji Kapuas Siap Berangkat, Tiga Kloter Dijadwalkan Akhir April – Awal Mei April 23, 2026
  • Komisi III DPRD Kalteng Soroti Stunting dan Layanan RSUD Kapuas April 23, 2026
  • Perkuat Sinergi dan Koordinasi Lintas Sektoral. Pemprov Komitmen Optimalkan Pelaksaan Reforma Agraria Melalui GTRA April 23, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 23 at 19.32.29
Pemerintah Provinsi Kalteng

Perkuat Sinergi dan Koordinasi Lintas Sektoral. Pemprov Komitmen Optimalkan Pelaksaan Reforma Agraria Melalui GTRA

April 23, 2026
WhatsApp Image 2026 04 23 at 19.21.02
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wagub Apresiasi Lulusan UMPR dan Dorong Kemandirian SDM Daerah

April 23, 2026
WhatsApp Image 2026 04 22 at 20.21.04
Pemerintah Provinsi Kalteng

LBH Antang Damang Resmi Dilantik, Pemprov Kalteng Dorong Akses Keadilan untuk Masyarakat Rentan

April 22, 2026
WhatsApp Image 2026 04 23 at 19.22.46
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sinergi Pusat-Daerah Menguat, Komisi II DPR RI dan ATR/BPN Kunjungi Kalteng

April 23, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?