Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Muara Teweh

DPRD Barut RDP Dengan Mitra Kerja, Bahas Ini Ternyata

S. Purwanto
Published: June 14, 2022
Share
2 Min Read
Rapat degar pendapat DPRD Barito Utara, di ruang rapat DPRD. (foto/S. Purwanto)

MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kerja. Rapat mengenai kesiapan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara di tahun 2023, serta Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Proritas dan Plafon Anggaran Perubahan tahun 2022.

Dalam RDP tersebut dilaksanakan di ruang rapat DPRD, Selasa (14/6/2022) dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I, Pamana Setiawan beserta anggota dewan lainya.

Kepala Badan Perencanaan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Barito Utara, Jainal Abidin mengatakan, sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017, penyusunan perencanan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serta tata cara dan evaluasi raperda tentang RPJP Daerah dan RPJM Daerah, serta Perubahan RPJP Daeerah dan RKP Daerah Perubahan. Dari itu pulalah yang menjadi pedoman, bahwa ada 11 tahapan yang harus dilalui untuk bisa menyeĺesaikan RKPJ tahun 2023.

Jainal Abidin juga mengatakan, sekarang ini sudah memasuki tahapan ke 10 dari 11 tahapan. Tahapan ke 10 adalah rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RKP Daerah.

Menurutnya, rancangan Perkada ini, sudah diajukan ke bagian hukum pemda dan juga memahami subtansi isi hasil evaluasi dan difasilitasi oleh pemerintah provinsi, yang telah dirapatkan bersama Bappeda Provinsi Kalteng.

Anggota DPRD dari Fraksi Golongan Karya H Asran mengatakan, pihaknya berharap pemda dalam hal menyusun anggaran ini memilih langkah yang paling bagus. Sebagai saran, Asran menyampaikan pendapat tentang menghadapi anggaran perubahan dan anggaran murni tahun 2023.

Dari RDP Dewan tersebut disimpulkan, KUA dan PPAS tahun 2023 disampaikan setelah RKPD tah un 2023 selesai dan ditetapkan dengan Perkada.

Selanjutnya KUPA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2022,akan disampaikan setelah raperda,tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 dan laporan realisasi keuangan semester satu.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Sepakat Perubahan APBD.Gubernur : Realisasi PAD Bagian Program Asta Cita dan Huma Betang July 3, 2025
  • KUPA dan PPAS-P Perubahan APBD 2025 Ditandatangani.Gubernur Apresiasi Kerjasama Dewan dan Pemprov July 3, 2025
  • Jaga Keberlangsungan Hidup dan Pelestarian Lingkungan Melalui Mitigasi Bencana July 3, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kabupaten Barito utara

Rapat Paripurna, 11 Orang Anggota Dewan Absen Tanpa Keterangnan. H. Tajeri : Rapat Ini Untuk Kepentingan Masyarakat Barito Utara

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Tak Kuorum, Rapat Paripurna Gagal Dilaksanakan. Hj. Mery : Rapat tidak Dapat Mengambil Keputusan, Sehingga Diserahkan ke Gubernur

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: DPRD Barito Utara Himbau Warga Waspada

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Dukung Desa Jangkang Sebagai Desa ‘Bersinar’. Jiham Nur : Diperlukan Ketahanan yang Kuat Dari Masyarakat Perangi Narkoba

October 14, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?