Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kalimantan Tengah

Sarmila

Di Provinsi Kalimantan Tengah, Pelayanan Publik sering menjadi isu hangat berkaitan dengan penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat. Penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Tengah dapat diartikan setiap institusi penyelenggara pemerintahan daerah atau lembaga independen yang dibentuk berdasarkan produk hukum daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik.

Sedangkan orang yang dilayani itu ialah masyarakat, yang mana semua pihak baik warga Negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok maupun badan hukum.

Dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik untuk menjamin terselenggaranya pelayanan publik di Indonesia. Secara umum, maka tentunya mendukung secara penuh terlaksananya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimaksud, maka dari itu diperlukan suatu payung hukum pengaturan pelayanan publik di Kalimantan Tengah agar bisa singkron dari semua pelayanan yang ada.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diamanatkan bahwa setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang terkait. Standar Pelayanan ini merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan juga acuan penilaian kualitas pelayanan bagi masyarakat.

Kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat untuk melaksanakan Standar Pelayanan dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Penerapan Standar Pelayanan itu ialah upaya untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dan penurunan kinerja dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kalimantan Tengah.

Ada beberapa permasalahan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kalimantan Tengah. Pertama, Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Belum Optimal sering terjadi di kota maupun di desa, Pelayanan yang belum optimal ini menimbulkan citra buruk di mata masyarakat. Sedangkan imbas dari Kualitas pelayanan public yang kurang baik dapat dirasakan masyarakat. Kedua, Belum maksimalnya upaya pencegahan penyalahgunaan kewenangan, Hal ini sering sekali terjadi di suatu instansi pelayanan publik, yang mana harusnya memberikan pelayanan tetapi penyalahgunakan wewenangnya dengan sekehendak hatinya. Ketiga, Sistem dan proses penyelenggaraan pelayanan publik yang belum jelas dan sederhana, kebanyakan sistem dari pelayanan publik itu tidak jelas yang menjadikan masyarakat tambah bingung ketika ingin membuat atau membutuhkan pelayanan di pemerintah.

Jadi, Penyelenggara pelayanan publik juga perlu dukungan dari masyarakat yang ingin ikut serta dalam memaksimalkan pelayanan daerah khususnya di Kalimantan Tengah. Dengan adanya peran aktif dari penyelenggara dan masyarakat ini dapat menjadi solusi pelayanan publik bisa lebih baik. Selain dengan dukungan dan partisipasi masyarakat, penyelenggara pelayanan publik juga perlu menggunakan media online untuk memaksimalkan pelayanan apalagi pada masa sekarang yang lebih banyak kegiatan dilakukan dengan daring atau online. Dengan Dukungan media juga penyelenggara pelayanan publik lebih leuluasa untuk merubah mindset masyarakat bahwa pelayanan yang ada di Kalimantan Tengah bisa digunakan dengan lebih efisien dan fleksibel serta mudah dilakukan dimana saja.

Jadi, harapnya penyelenggara pelayanan publik bisa lebih kreatif untuk bisa melakukan pelayanan kepada masyarakatnya, agar terciptanya pelayanan publik yang baik dan terstruktur.

Nama Penulis : Sarmila

Mahasiswi IAIN Palangka Raya (Partner KH Lawyer Id)

EDITOR:


SUMBER: