Dewan Sarankan Minyak Goreng Curah Miliki Lebel Halal dan Higenis

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pendistribusian minyak goreng menggunakan mobil tangka yang kemudian dituangkan pada drum-drum, dan menggunakan wadah yang terbuka sehingga rawan terhadap kontaminasi dari luar. Oleh sebab itu, kalangan Dewan setempat, menyarankan agar produk lokal tersebut memiliki lebel halal dan higienis sehingga dapat dijamin keamanannya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten kotawaringin timur, Juliansyah, menyarakan kepada pemerintah daerah supaya menyosialisasikan kepada para pengusaha lokal di Kotim supaya produk daerah, seperti minyak goreng curah supaya memiliki lebel halal dan higenis hal ini tentunya mengacu kepada aturan dan undang-undang yang berlaku hingga peraturan daerah tahun 2021 .
“Selama ini pendistribusian minyak goreng tersebut, dilakukan dengan menggunakan mobil tangki yang kemudian dituangkan di drum-drum di pasar. Proses distribusi minyak goreng curah biasanya menggunakan wadah terbuka. Akibatnya bisa rentan kontaminasi air serta binatang.” ujar Juliansyah, Kamis (9/6/2022).
Sedang penjualannya, ke konsumen kerap menggunakan plastik pembungkus tanpa merk. Di sisi lain, produksinya rentan dioplos dengan minyak jelantah, sedangkan tak banyak konsumen yang bisa membedakan minyak goreng curah dari pabrikan, dengan minyak jelantah (minyak goreng bekas pakai) yang dimurnikan warnanya.
“Karena ada resiko-resiko itu, maka kami mendorong agar produsen wajib melakukan pengemasan minyak goreng. Agar masyarakat mendapatkan produk minyak goreng yang higienis serta bebas dari adanya kemungkinan oplosan,” urainya.
Dia menambahkan, saat ini kita sudah punya peraturan daerah dan itu bisa diterapkan, kerena tujuannya melindungi kesehatan masyarakat Kotawaringin Timur.
Seringkali, masyarakat kerap menggunakan minyak curah beberapa kali penggunaan. Unsur halal pun diamininya, kerap tidak terjelaskan dari minyak goreng curah yang tanpa ada kemasannya.
Hanya saja, langkah tersebut harus disertai kebijakan pemberian insentif kepada pedagang kecil seperti IKM dan UKM berupa subsidi harga.
“Kedepannya saya minta dinas terkait seperti Dinas Pasar dan Perdagangan serta bagaian Ekonomi Pemkab Kotim bisa memperhatikan apa yang sudah saya sampaikan karena ini menyangkut hajat hidup kita semua, toh ada dasar aturan jadi kenapa tidak lakukan pembinaan. ” harap Juliansyah.