Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Dewan Sarankan Minyak Goreng Curah Miliki Lebel Halal dan Higenis

admin01
Published: June 9, 2022
Share
2 Min Read

 

Foto : Juliansyah

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pendistribusian minyak goreng menggunakan mobil tangka yang kemudian dituangkan pada drum-drum, dan menggunakan wadah yang terbuka sehingga rawan terhadap kontaminasi dari luar. Oleh sebab itu, kalangan Dewan setempat, menyarankan agar produk lokal tersebut memiliki lebel halal dan higienis sehingga dapat dijamin keamanannya.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten kotawaringin timur, Juliansyah, menyarakan kepada pemerintah daerah supaya menyosialisasikan kepada para pengusaha lokal di Kotim supaya produk daerah, seperti minyak goreng curah supaya memiliki lebel halal dan higenis hal ini tentunya mengacu kepada aturan dan undang-undang yang berlaku hingga peraturan daerah tahun 2021 .

“Selama ini pendistribusian minyak goreng tersebut, dilakukan dengan menggunakan mobil tangki yang kemudian dituangkan di drum-drum di pasar. Proses distribusi minyak goreng curah biasanya menggunakan wadah terbuka. Akibatnya bisa rentan kontaminasi air serta binatang.” ujar Juliansyah, Kamis (9/6/2022).

Sedang penjualannya, ke konsumen kerap menggunakan plastik pembungkus tanpa merk. Di sisi lain, produksinya rentan dioplos dengan minyak jelantah, sedangkan tak banyak konsumen yang bisa membedakan minyak goreng curah dari pabrikan, dengan minyak jelantah (minyak goreng bekas pakai) yang dimurnikan warnanya.
“Karena ada resiko-resiko itu, maka kami mendorong agar produsen wajib melakukan pengemasan minyak goreng. Agar masyarakat mendapatkan produk minyak goreng yang higienis serta bebas dari adanya kemungkinan oplosan,” urainya.

Dia menambahkan, saat ini kita sudah punya peraturan daerah dan itu bisa diterapkan, kerena tujuannya melindungi kesehatan masyarakat Kotawaringin Timur.

Seringkali, masyarakat kerap menggunakan minyak curah beberapa kali penggunaan. Unsur halal pun diamininya, kerap tidak terjelaskan dari minyak goreng curah yang tanpa ada kemasannya.

Hanya saja, langkah tersebut harus disertai kebijakan pemberian insentif kepada pedagang kecil seperti IKM dan UKM berupa subsidi harga.

“Kedepannya saya minta dinas terkait seperti Dinas Pasar dan Perdagangan serta bagaian Ekonomi Pemkab Kotim bisa memperhatikan apa yang sudah saya sampaikan karena ini menyangkut hajat hidup kita semua, toh ada dasar aturan jadi kenapa tidak lakukan pembinaan. ” harap Juliansyah.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemprov Apresiasi Sinergisitas Bersama Insan Pers Dorong Percepatan Pembangunan Kalteng September 16, 2025
  • Pemprov dan GMNI Kalteng Miliki Komitmen Sama Bangun Bumi Tambun Bungai September 15, 2025
  • DWP Kalteng Mitra Strategis Pemerintah di Pemerintahan dan Kesehatan September 15, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

M. Abadi Soroti Plasma di Kotim, Tak Kunjung Usai : Realisasi 20 Persen Plasma Belum Sepenuhnya Terpenuhi 

September 9, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Perkuat Koordinasi dan Penanganan Potensi Konflik Serta Pemberdayaan UMKM. Pemkab Ajukan 2 Raperda Baru 

September 10, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pulau Hanaut Bakal Dibangun Smelter Bauksit Skala Besar dengan Nilai Investasi Rp160 Triliun

September 10, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pabrik Sawit Diresmikan: Jadi Motor Penggerak Ekonomi  dan Beri Manfaat Nyata Bagi Petani dan Masyarakat 

September 10, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?