Bahas Raperda Tenaga Kerja Asing, Ini Kesimpulannya Dewan Barito Utara

Rapat pembahasan mengenai Raperda Retribusi. (foto/S. Purwanto)

MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Beberapa komisi gabungan yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara telah menggelar rapat pembahasan mengenai Raperda Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, Selasa (31/5/2022) siang.

Sebagaimana yang dikatakan anggota DPRD, Surianor mengenai tenaga kerja asing, ia mempertanyakan kepada pemerintah daerah terkait pengaturan dan pembagian retribusi serta pajak penghasilan dari tenaga kerja asing tersebut.

“Untuk sistim pemungutan atau pembagian retribusi itu apakah di daerah ada pengaturan khusus atau mengikuti aturan dari pusat dan apakah ada perlindungan khusus untuk tenaga kerja asing atau mengikuti hukum dan peraturan yang ada di negara kita Indonesia atau seperti apa,” ujarnya.

Sementara dari sekretaris Distranskop UKM Barito Utara, Yulis Ashari melalui staf teknis, mengatakan bahwa setiap tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan Indonesia, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.

Pada rapat pembahasan Raperda dipimpin Henny Rosgiaty Rusli, sekaligus Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), dihadiri asisten I Sekda, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi UKM Barito Utara beserta staf dan Kabag Hukum Sekda.

Diakhir rapat pembahasan dalam kesimpulan ada beberapa pasal yang rencananya akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan ke biro hukum, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Pasal 8 ayat (1), pasal 16 dan pasal 23 dalam Raperda tentang retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan, akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan ke biro hukum, provinsi Kalimantan Tengah,” kata Henny mengakhiri.

EDITOR:Ardi


SUMBER: