BRGM Tingkatkan Perlindungan dan Pemanfaatan Ekosistem Lahan Gambut Melalui Produk Hukum Desa

Suasana Bimtek Penulisan Draf Produk Hukum Desa Untuk Perlindungan dan Pemanfaatan Ekosistem Lahan Gambut Ditingkat Desa. (Ahmad Prianto R.)

PALANGKA RAYA – Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menggelar bimbingan teknis (bimtek) penulisan draf produk hukum untuk perlindungan dan pemanfaatan ekosistem lahan gambut di tingkat desa dan komunitas di Best Western Batang Garing Hotel JL. RTA. Milono Kota Palangka Raya, Selasa (24/5/2022) Sore.

Kepala Sub Kelompok Kerja Partisipasi Masyarakat Perdesaan BRGM, Muslim mengatakan bahwa secara nasional maupun internasional lahan gambut merupakan salah satu hal yang dilindungi, oleh karena itu perlu regulasi untuk mengatur perlindungannya.

“Sesuai dengan regulasi yang ada bahwa desa mempunyai kebijakan melindungi wilayah ekosistem lahan gambut asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang ada,” ucap Muslim.

Menurutnya perlindungan ekosistem gambut harus disandingkan dengan regulasi yang mengaturnya, dan nantinya dalam bentuk peraturan pemerintahan daerah. Selain itu untuk desa-desa yang sudah mempunyai produk hukum, sudah ada beberapa di Indonesia.

Sementara itu, untuk kendala yang dihadapi selama ini adalah ada desa-desa yang tidak tahu bahwa mereka mempunyai wewenang untuk membuat Produk Hukum Desa Untuk Perlindungan dan Pemanfaatan Ekosistem Lahan Gambut tersebut.

“Jadi kalau kita lihatkan selama ini desa kan hanya membikin peraturan yang rutin. Misalnya membuat APBes, jadi hanya itu saja tiap tahunnya. Jadi kita akan sosialisasikan bahwa desa punya wewenang dalam membuat produk hukum yang dimaksud.” tutup Muslim.

Sehingga dengan adanya kegiatan tersebut, masyarakat dengan ekosistem gambut di Kalteng dapat benar-benar paham tentang bagaimana penyusunan draf hukum tersebut. Agar nantinya program restorasi dapat berjalan dengan baik serta membawa banyak manfaat dikemudian hari.
(Ahmad Prianto R.)

EDITOR:Ardi


SUMBER: