Disbun Kalteng Ikuti Rakor Kebijakan Sawit atau CPO

rapat koordinasi (Rakor) kebijakan sawit/CPO yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian secara daring. (foto/mmckalteng/red)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 22 tahun 2022 tentang larangan ekspor minyak goreng, Kementerian Pertanian berupaya melindungi harga TBS pekebun pasca adanya peraturan tersebut. Plt Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, H Rizky Badjuri mengikuti rapat koordinasi (Rakor) kebijakan sawit/CPO yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian secara daring dari ruang kerjanya, Senin (16/5/2022).

Rakor dibuka secara langsung oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan diikuti oleh 256 orang peserta dari dinas perkebunan provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, perwakilan dari APKASINDO, ASPEKPIR, APKASINDO PERJUANGAN, SAMABE, dan SPKS FORTASBRI. Sebagai narasumber adalah Plt. Ditjen Perkebunan Ali Jamil dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono selaku moderator.

Plt. Ditjen Perkebunan, Ali Jamil dalam paparannya menyampaikan, menurut hasil monitoring Kementan terhadap harga TBS pekebun pasca Permendag Nomor 1 tahun 2022, berdasarkan laporan dari assosiasi pekebun sawit petugas dinas perkebunan sentra sawit berupa anjloknya harga beli TBS pekebun dan beberapa PKS sudah mulai menolak pembelian PKS pekebun akibat tanki timbun di PKS sudah penuh.

“Pelarangan ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil (UCO) sangat berdampak terhadap harga pembelian TBS pekebun terutama pekebun non mitra/swadaya, disebabkan mata rantai pemasaran TBS pekebun non mitra ke PKS cukup panjang, sehingga harga beli anjlok antara 40 sd 70%,” ucapnya.

Menurut Ali, dalam situasi normal pekebun non mitra menjual TBS pada agen yang membeli dengan harga tinggi, sejak pelarangan ekspor banyak agen yang menghentikan pembelian TBS karena risiko kerugian cukup tinggi. Kondisi saat ini harga TBS sebagian pekebun mitra masih terlindungi, tetapi jika kondisi ini terus berlanjut maka pekebun mitra juga akan terdampak karena kapasitas tanki timbun PKS akan penuh, sehingga tidak lagi membeli TBS pekebun.

“Karakteristik buah sawit saat sudah matang panen harus segera dipanen dan diolah menjadi minyak sawit mentah (CPO) maksimal 24 jam agar mutu CPO tidak rusak. Demikian pula dengan CPO tidak dapat disimpan telalu lama di tanki timbun karena akan menurunkan mutu, terjadi peningkatan Asam Lemak Bebas (ALB) sehingga harus segera diolah lebih lanjut, dengan demikian pelarangan ekspor juga berdampak langsung pada PKS terutama di sentra sawit yang belum ada industri hilirnya,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa apabila PKS tidak mengolah TBS pekebun, maka panen tidak dilakukan oleh pekebun dan TBS dibiarkan busuk, sehingga akan merusak tanaman sawit yang berpengaruh terhadap produksi serta membutuhkan biaya dan waktu untuk perawatan tanaman. Ditambah lagi dengan harga pupuk sangat tinggi yang menyebabkan input produksi juga naik dan pekebun semakin terpuruk.

Ali menegaskan perkembangan harga lelang CPO KPBN pasca pengumuman Presiden tentang pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng langsung berdampak pada harga lelang CPO KPBN, dimana tidak ada harga lelang yang terjadi akibat tidak ada pembeli tanggal 26, 27, 28 April, menyusul libur lebaran 9 Mei 2022 lelang CPO WD (With Drawn). Harga lelang KPBN kembali terjadi setelah tanggal 10 Mei 2022, namun menunjukkan penurunan harga sebesar 15,5% menjadi Rp. 13.800 per kg dari harga lelang sebelum pengumuman Presiden.

EDITOR:Ardi


SUMBER:Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng