DPRD : Harga Sawit Anjlok, Bupati Harus Ditindaklanjuti Edaran Dirjen Perkebunan

Paisal Darmasing, S.P

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID –  Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Paisal Darmasing mendesak agar pemerintah daerah menindaklanjuti edaran dari Direktorat Jendral Perkebunan Kementrian Pertanian terkait harga tandan buah segar yang belakangan ini anjlok di pabrik kelapa sawit.

“Kami mendesak agar pemkab Kotim dalam hal ini Bupati Kotim segra menindalanjuti edaran dari Dirjen Perkebunan mengenai  harga kelapa sawit masyarakat, karena saat ini  tiba-tiba anjok harganya ditingkat petani,” kata Paisal.

Dalam Surat edaran yang diterbitkan pada 25 April 2022 ini terdapat tiga poin penting. Pertama, berdasarkan laporan dari beberapa Dinas yang membidangi perkebunan petani kelapa sawit (Asosiasi petani sawit) serta petugas penilai usaha perkebunan (PUP) dari berbagai provinsi terdapat penurunan harga sepihak sebesar Rp 300 – Rp 1.400/Kg.

Point kedua diterangkan minyak mentah atau Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Olein (tiga pos tarif) (a) 1511.90.36 (RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 25kg. (b) 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) dan (c) 1511.90.38 (lain-lain).

Poin ketiga dalam upaya mencegah penurunan harga TBS secara sepihak oleh pabrik sawit, maka Gubernur wilayahnya sebagai sentra sawit diharapkan adanya pengawasan.

Gubernur diharapkan segera mengirimkan surat edaran kepada para Bupati/Walikota sentra sawit agar perusahaan sawit di wilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak (diluar harga beli yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Tingkat Provinsi),

Kedua memberikan peringatan atau memberikan sanksi kepada perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 tahun 2018.

Paisal mewakili petani kelapa sawit merasakan dampak penurunan harga ditingkat petani. Pabrik penerima dengan sepihak menurunkan harga sembari pemerintah menegaskan hal tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja. “Ini segera ditindaklanjuti sebelum petani mengalami kerugian yang begitu besar jangan sampai momentum ini justru dimanfaatkan oknum-oknum pengusaha  besar untuk mendapatkamn keuntungan,”tegasnya.

Terpisah, pengusaha kelapa sawit yang juga anggota DPRD Kotim, Pardamean Gultom mendorong agar Bupati Kotim menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusta tersebut. Intervensi harga kelapa sawit di Pabrik Kelapa Sawit harus dilakukan pemerintah. “Karena ketentuannya jelas dan tegas bagi siapa yang melanggar harus ditindak tegas,  dengan kejadian sepeerti ini justru  dibuat-buat alasan menurunkan harga ditingkat petani untuk harga Tanda Buah Segar (TBS),”tegas Gultom.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: