Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Perusahaan Harus Mengizinkan Kegiatan Usaha BUMDes

admin01
Published: April 25, 2022
Share
3 Min Read
Bima Santoso

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Adanya keluhan pihak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pamalian Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  tidak bisa menjalankan usaha penjualan laterit atau tanah merah lantaran perusahaan menutup jalan bagi truk yang hendak lewat, mendapat sorotan dari Legislator setempat.

“Harusnya pihak perusahaan mengizinkan kegiatan usaha BUMDes Pamalian itu melewati jalan perusahaan. Apalagi, tidak ada lagi jalan lain yang bisa diakses untuk kegiatan usaha BUMDes tersebut untuk mengantar pesanan laterit untuk pembangunan di desa-desa tetangga,” kata Sekertaris Komisi IV DPRD kabupaten Kotim Bima Santoso, Senin (25/4/2022).

Menurutnya tindakan perusahaan itu otomatis membuat usaha yang baru dijalankan BUMDes itu tidak bisa berjalan karena jalan sekitar 16 kilometer itu menjadi akses utama dari Desa Pamalian menuju jalan raya dan desa lain.

“Pihak perusahan itu melarang aktivitas angkutan BUMDes melewati jalan perusahan dengan dalih bawasan angkutan itu melewati jalan mereka untuk membawa hasil usaha ke daerah lain,” ujar Bima.

Menurutnya masalah ini harus dijadikan pelajaran bagaimana regulasi yang berkaitan dengan jalan yang ada di wilayah hak guna usaha (HGU) perusahaan harus di tertibkan sebagaimana yang sudah di atur oleh undang -undang dasar (UUD) dan juga keputusan presiden (Kepres).

“Pemerintah daerah harus tegas terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar perusahaan, jangan sampai terjadi konflik berkepanjangan, pihak perusahaan tidak boleh melarang seenaknya saja apalagi yang melewati itu BUMDes setempat yang mana desa pemalian itu lebih dulu ada dari pada perusahan itu,” ucap Bima.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan bagaimana suatu daerah atau desa akan maju apabila perusahaan ini tidak memberi ruang terhadap program pemerintah pusat,  kerena program pemerintah daerah RPJMD ini sejalan dengan RPJPN yang dari tahun ke tahun akan ada perubahan salah satunya yaitu makin banyak pertumbuhan penduduk secara geografis akan memerlukan tempat pengembangan usaha tempat tinggal dan pasilitas publiknya.

“Kami juga meminta pemerintah daerah harus melakukan cek satu persatu ijin perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Kotim ini baik yang baru ataupun sudah lama tapi sudah mau habis izinnya, karena setiap pengajuan ijin ada batas waktunya dan juga ada ketentuntuan yang harus ditaati oleh perusahaan,” tegasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG July 10, 2025
  • Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran July 10, 2025
  • Gali Potensi Karya Tari Kontemporer Melalui Workshop CKCM 2025 July 10, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Program MBG di Kotim Dihentikan Sementara

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lepas Peserta Pawai Takbiran Iduladha 1446 H

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Indeks Risiko Bencana di Kotim Menurun

June 11, 2025
Sampit

Guru se Kotim Dibekali Literasi Keuangan Terkait Pinjol dan Investasi Ilegal Serta Judi Online

January 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?