Pasar Murah Pertamina Sediakan 1.600 Gas LPG 3 Kg untuk Masyarakat
Para Kades Diminta Hati-Hati Penggunaan ADD dan DD

MUARA TEWEH KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) ataupun Dana Desa (DD) tentu harus sesuai peruntukannya. Oleh sebab itu, Kepala Desa (kades) agar lebih berhati-hati dan mengikuti aturan.
Anggota DPRD Barito Utara partai PDIP, Henny Rosgiarty Rusli mengingatkan, kepada kades beserta jajaranya agar berhati-hati dalam pengelolaan administrasi keuangan. Pasalnya, KPK sudah mulai mengincar desa.
“KPK sedang gencar untuk mengincar desa yang dalam pengelolaan administrasi tidak beres,” katanya, Kamis (21/4/2022)
Hal ini tentu saja terkait dengan besarnya dana yang digelontorkan untuk desa baik dari APBD kabupaten melalui Alokasi Dana Desa (ADD) ataupun Dana Desa (DD) dari APBN.
Saat ini suka atau tidak suka bahwa sumber daya manusia (SDM) desa sebagian masih belum mampu mengelola keuangan yang besar dan ini dibuktikan bahwa hingga terkadang ADD atau DD tidak tersalurkan 100 persen.
Anggota dewan dari Komisi I ini berharap agar semua aparatur desa lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan duit negara tersebut agar nantinya tidak bermasalah dikemudian hari.
“Selain itu pula sangat perlunya seluruh pejabat desa yang ada di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan baik itu kepala desa ataupun pejabat desa lainnya serta BPD hendaknya secara rutin diberikan penyuluhan tentang petunjuk teknis (Juknis) atau petunjuk lapangan (Juklak) pengguna keuangan yang tepat dan benar,” tegas politisi PDI Perjuangan yang menjabat sebagai bendahara partai tersebut, Kamis (21/5).
Desa-desa sekarang dimanjakan dengan banyaknya dana yang turun, kalau ini tidak awasi atau tidak dikelola dengan benar maka bukan mustahil nanti banyak aparat atau pejabat desa yang terjerat hukum karena ketidak tahuan mereka dalam mengelola besarnya dana tersebut.
Mestinya mereka menyadari pada dasarnya dana yang besar itu dimaksudkan agar percepatan pembangunan desa akan segera terlaksana namun penggunaannya juga harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan.
Terkait dengan adanya desa yang masih belum bisa dicairkan dananya maka diharapkan pihak dinas atau badan terkait untuk selalu berkoordinasi sehingga dana tersebut bisa dicairkan tanpa harus melanggar aturan yang ada baik secara admistrasi ataupun penggunaan lainnya.
Ia juga menyampaikan agar aparatur desa jangan takut untuk mengajukan atau menggunakan dana desa tersebut baik yang berasal dari APBD maupun APBN selama mematuhi atau sesuai prosedur yang telah ditentukan.
“Jalin koordinasi dengan baik antara kepala desa dan jajarannya dengan BPD serta pihak kecamatan karena semua saling berkaitan juga bertanggung jawab satu dengan lainnya dalam hal penggunaan dana tersebut,” tukas Heny.