Hasil Rekomendasi LKPJ Tahun 202 Disampaikan Kepada Bupati Barito Utara

MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara menggelar rapat Paripurna II mengenai penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2021, Kamis (21/4/2022).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I Parmana Setiawan dan Wakil Ketua II Sastra Jaya, serta seluruh anggota Dewan dari masing-masing komisi. Dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Asisten I, Kepala Perangkat Daerah dan FKPD.
Dalam rekomendasi tertulis itu dijelaskan setiap tahun anggaran semua kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah wajib dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat, melalui DPRD sebagai wakil rakyat di daerah guna dievaluasi dan ditetapkan dalam keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati tahun 2021.
Selain itu, subtansi dan rekomendasi ini, adalah tanggungjawab moral kontribusi dan respon dari DPRD Kabupaten Barito Utara, terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah selama tahun 2021.
Rekomendasi disusun berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat pada saat reses, kunjungan kerja, laporan masyarakat, hearing monitoring dan evaluasi serta kajian teknis yang dilakukan oleh DPRD Barito Utara selama tahun 2021.
Dengan harapan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan good and clean goverment.
Rangkaian rapat paripurna diakhiri dengan penandatangan dokumen LKPJ oleh Ketua DPRD Barito Utara, sekaligus dokumen tersebut langsung diserahkan kepada pemerintah daerah melalui Wakil Bupati dihadapan undangan rapat.