Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Rakernis ADEKSI Bahas Pokir DPRD serta Pengejawantahannya

Michael Oktavianus
Published: April 19, 2022
Share
3 Min Read
5336d122 dcd4 44ee a639 47b0b2662a84 1
Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) Sigit K Yunianto saat memberikan sambutan pada kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) II dan Lokakarya Nasional yang digelar Adeksi di Jakarta. (foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) Sigit K Yunianto mengatakan, pokok pikiran atau Pokir merupakan hal yang lumrah dan telah melekat bagi seorang anggota DPRD. Terutama semenjak ia dipilih oleh rakyat.

“Istilah pokir ini digunakan untuk menyebut kewajiban anggota legislatif menjaring aspirasi dari masyarakat atau konstituen. Termasuk di saat reses. Aspirasi itu kemudian ditindaklajuti para wakil rakyat ke eksekutif saat perancangan APBD,” kata Sigit,  Selasa (19/4/2022).

Berbicara pada kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) II dan Lokakarya Nasional yang digelar Adeksi di Jakarta, Ketua DPRD Kota Palangka Raya ini menekankan bahwa kewajiban mulia seorang anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi konstituennya adalah melalui pokir, sebagaimana dijanjikannya dalam kampanye.

“Sebagai wakil rakyat, maka anggota DPRD memiliki ruang untuk menyuarakan keinginan konstituen secara langsung dan mengejawantahkannya dalam bentuk anggaran pembangunan yang tertuang dalam APBD,”terangnya.

Disebutkan, pada Pasal 54 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan DPRD tentang tata tertib, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD, sebelum peraturan kepala daerah tentang rencana kerja pemerintah daerah ditetapkan.

“Maka terkait hal itulah ADEKSI menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) II dan Lokakarya Nasional bertema ‘Jaring Aspirasi Masyarakat, Pokok-Pokok Pikiran DPRD serta Pengejawanatahannya. Kegiatan ini digelar pada 18 sampai 20 April 2022 di Jakarta,”beber Sigit.

Lebih lanjut pria yang kini menjabat sebagai Sekretaris PDI Perjuangan Kalteng ini menambahkan, sejatinya DPR dan DPRD merupakan produk demokrasi yang sama di Indonesia. Keduanya lahir dari pemilihan umum legislatif. Akan tetapi, sebagai lembaga, keduanya berbeda. DPR sepenuhnya merupakan lembaga legislatif sementara DPRD menjadi bagian dari pemerintah daerah alias eksekutif.

“Hal inilah yang secara langsung mengubah fungsi DPR dan DPRD di bidang legislasi, pengawasan dan anggaran. Karena itu salah satu peran anggota DPRD yakni melalui Pokir DPRD yang diakomodasi dalam rancangan APBD tahun berjalan,’paparnya.

Adapun rakernis dan lokakarya tersebut di hadiri dewan pengurus ADEKSI pimpinan dan anggota DPRD kota se Indonesia. Forum tersebut mengangkat isu atau materi tenteng pokir DPRD dan pengejawantahannya dalam APBD. Kegiatan itu sendiri dibuka langsung Sigit K Yunianto selalu Ketua Umum Adeksi, di Merlynn Park Hotel Jalan KH. Hasyim Ashari, Jakarta.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Dinkes Kalteng Matangkan Persiapan Layanan Kesehatan untuk Kalteng Expo dan FBIM 2026 April 28, 2026
  • Kejar Target 1.500 TKK, PUPR Kapuas Sertifikasi 100 Pekerja Konstruksi April 28, 2026
  • BPJS Ketenagakerjaan Beri Keringanan Iuran Bagi Pekerja. Cukup Bayar Rp8.400/Bulan, Ayo.. Manfaatkan! April 28, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 28 at 21.08.55
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD Serahkan Wacana Wfh Ke Pemko, Keputusan Tunggu Hasil Kajian

March 28, 2026
WhatsApp Image 2026 03 28 at 21.08.16
DPRD Kota Palangka Raya

Penyampaian LKPJ 2025. Wakil Walikota Berharap DPRD Beri Rekomendasi Guna Tingkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan

March 28, 2026
26
DPRD Kota Palangka Raya

Evaluasi SPPG Agar Sejalan dengan Pemenuhan Gizi Anak

March 21, 2026
23
DPRD Kota Palangka Raya

Tarik Produk Kedaluwarsa dari Peredaran

March 21, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?