Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Ekonomi dan Bisnis

OJK : Jelang Lebaran, Hati-hati dan Waspada Terhadap Investasi dan Pinjol Ilegal. Harus Pahami 2L

admin01
Published: April 18, 2022
Share
4 Min Read
836c75f2 386c 43af b4a5 a91337686828
Foto bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng saat menggelar acara Sosialisasi Waspada Investasi Bersama Media Online dan Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng. (foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap invetasi dan pinjaman online (pinjol) illegal yang tidak terdaftar dan/atau tidak berizin di OJK.

Demikian diungkapkan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng, Otto Fitriandi pada acara Sosialisasi Waspada Investasi Bersama media online dan Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng di Dekranasda Caffe, Centeral Borneo Souvenir (CBS) Palangka Raya, Senin (18/4/2022).

Lebih lanjut dijelaskan Otto, sehubungan dengan memasuki bulan Ramadhan dan moment lebaran, masyarakat diminta untuk berhati-hati dan lebih waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan return atau bagi hasil yang tinggi yang membebaskan risiko;

Tidak hanya investasi, namun saat kebutuhan menjelang lebaran yang cenderung tinggi, maka agar berhati-hati apabila meminjam dana melalui platform Pinjaman Online.

“Masyarakat jangan sampai terjebak dalam pinjaman online yang illegal”, ingat Otto.

Menurutnya, terkait dengan perkembangan investasi ilegal di Indonesia. Sejak 2017 – 2022 telah terdapat sebanyak 165 Gadai Ilegal, 1.093 Investasi Ilegal, dan 3.784 Pinjaman Online Ilegal atau entitas yang tidak terdaftar dan/atau yang tidak berizin di OJK.

Selain itu, selama tahun 2021 berdasarkan data yang kami himpun, terdapat total sebanyak 63.900 orang/anggota yang tergabung dalam investasi ilegal dengan total kerugian sebesar Rp2,48 Triliun.

Dikatakannya, Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat, pada bulan Februari 2022 telah menutup sebanyak 21 entitas investasi ilegal diantaranya, terkait dengan Money Game, Perdagangan Aset Kripto tanpa izin, dan Robot Trading tanpa izin dan 50 pinajamn online illegal.

Tips agar terhindar dari pinjaman online dan investasi illegal, kata Otto, adalah dengan memahami 2L (legal dan logis).

Legal berarti ketahui dulu legalitas pihak yang menawarkan investasi atau pinjaman online tersebut, apakah telah terdaftar dan diawasi resmi oleh otoritas terkait.

Sedangkan, Logis berarti bunga atau bagi hasil yang dijanjikan pasti wajar dan sesuai dengan suku bunga yang berlaku umum. Atau di sisi lain, masyarakat harus dapat menerapkan prinsip dasar investasi yakni High Risk High Return, beberanya.

Ia menambahkan, apabila masyarakat ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait waspada investasi, Satgas Waspada Investasi telah meluncurkan mini site yang dapat diakses pada tautan https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/Default.aspx yang diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai daftar entitas ilegal, pinjaman online ilegal dan pergadaian ilegal yang telah di hentikan oleh Satgas Waspada Investasi, serta sebagai sarana edukasi kepada masyarakat;

Adapun OJK menyediakan materi sosialisasi, iklan layanan masyarakat, publikasi dan berita (siaran pers) dapat diakses melalui minisite satgas waspada investasi di atas atau di website sikapiuangmu.ojk.go.id;

“Apabila Bapak/Ibu mendapatkan pertanyaan dari masyarakat/rekan/famili terkait dengan investasi ilegal atau masyarakat umum sendiri yang masih bertanya-tanya tentang investasi ilegal dan/atau menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA (081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id; 10. Sedangkan terkait dengan informasi aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/ dan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappeb”, tegasnya. (Dani)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Sensible Medical insurance Preparations August 13, 2026
  • Adiah Chandra Sari: Rakor PPID Perkuat Kapasitas dan Keterbukaan Informasi Publik August 13, 2026
  • Pemprov Kalteng Perkuat Pelayanan Informasi Publik Melalui Rakor PPID 2026 August 13, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 07 25 at 12.39.35
Ekonomi dan Bisnis

Wira Toyota Luncurkan New Toyota Hilux. Pilihan Tepat untuk Berbagai Kebutuhan Operasional Bisnis Maupun Aktivitas Pribadi

July 25, 2026
WhatsApp Image 2026 07 07 at 11.32.02
Ekonomi dan BisnisNasional

OJK – KPPU Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi Digital yang Semakin Komplek

July 7, 2026
WhatsApp Image 2026 07 06 at 18.30.32
Ekonomi dan BisnisNasional

Perkuat Perlindungan Terhadap Masyarakat dari Bahaya Penipuan Digital, OJK Gandeng UNODC Tingkatkan Pemahaman Para Pemangku Kepentingan 

July 7, 2026
WhatsApp Image 2026 06 23 at 12.56.28
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kabupaten Gunung Mas

Dorong Percepatan Digitalisasi Sektor Wisata. Dengan BADARIS Masyarakat Bisa Bayar Pajak dan Retribusi Lebih Mudah

June 23, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?