Tersus dan TUKS Harus Miliki Izin Sesuai Standar Kelayakan

Rimbun, ST

SAMPIT, KA LTENGTERKINI.CO.ID – Keberadaan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Kotim memang sangat membantu. Akan tetapi jangan mengabaikan izin yang sudah ditetapkan pemerintah setempat, semuanya harus dipatuhi.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rimbun menegaskan, Tersus dan TUKS di Kotim harus memiliki izin lengkap dan secara fisikpun harus benar-benar memenuhi standar kelayakan.

“Standar kelayakan itupun harus sesuai standar yang sudah ditetapkan pemerintah, maka dari itu kami minta kepada pemrintah daerah supaya bisa mendata sejumlah Tersus dan TUKS yang ada di Kotim ini serta menginfentarisasi periziannya apakah semua sudah lengkap,” ujarnya, Selasa (12 /4/2022).

Lanjutnya, sudah ada aturan yang mengaturnya yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016.

“Dalam aturan itu harus dilakukan penilaian dan evaluasi dari aspek kegiatan usaha, aspek transportasi hasil produksi, aspek kepelabuhanan, dan aspek keselamatan pelayanan yang pada prinsipnya kepada yang bersangkutan dapat diberikan persetujuan penetapan lokasi,” tegasnya.

Persyaratan Surat Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus studi kelayakan yang paling sedikit memuat rencana volume bongkar/muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi. Kemudian rencana frekuensi kunjungan kapal dan juga aspek ekonomi tentang efisiensi dibangunya Tersus.

“Dari aspek lingkunhan, harus ada hasil survey hidrooceanografi (pasang surut, gelombang, kedalaman dan arus), topografi, titik benchmark lokasi pelabuhan yang dinyatakan dalam koordinat geografis. Serta penting harus mengacu kepada peraturan daerah yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kotim dan harus berada di kawasan industri hilir,” tandasnya.///

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: