Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Pemkab Harus Permudah Pembuatan STDB

admin01
Published: April 8, 2022
Share
2 Min Read
Hendra Sia

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Masih banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui cara membuat Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), mendapat sorotan dari Anggota Komisi I DPRD Kotim, Hendra Sia.

Ia meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi dan mempermudah STDB untuk membantu petani memenuhi aturan. Hal ini juga menjadi salah satu dasar hukum bagi masyarakat untuk aman dalam membudidaya tanaman kelapa sawit.

“Masih banyak masyarakat yang tidak tahu cara pengurusan STDB. Ada pula saya pernah bertanya, mereka menyebut pengurusan STDB di kabupaten tetangga lebih mudah di banding di Kotim. Keluhan ini tentu harus disikapi dengan baik,” kata Hendra, Jumat (8/4/2022).

STDB merupakan pendataan dan pendaftaran pekebun dengan luasan kurang dari 25 hektare oleh pemerintah untuk 137 komoditas perkebunan.

Sebagai wujud tata kelola usaha perkebunan bagi pekebun, STDB sangat diperlukan oleh pemerintah sebagai dasar menetapkan berbagai kebijakan usaha perkebunan bagi pekebun. Sasaran penerbitan STDB ini adalah pelaku usaha perkebunan dengan luasan lahan kurang dari 25 hektare.

Proses penerbitan di dahului dengan pendataan, verifikasi dan validasi lapangan atas lahan milik pekebunyang mengajukan permohonan.

“STDB merupakan bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu kelapa sawit, karena mencantumkan posisi lahan petani, kualitas bibit sampai pada hasil panen. STDB ini akan menjadi modal bagi petani dalam menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha,” ujarnya.

Saat ini masyarakat Kotim sedang bersemangat memanfaatkan lahan, di antaranya ditanami kelapa sawit. Pemerintah daerah diharapkan bisa mendorong sekaligus mempermudah pembuatan STDB bagi masyarakat.

“Permohonan usulan STDB disampaikan SOPD teknis Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selanjutnya akan dilakukan verifkasi dan diproses sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Adanya STDB akan membuat kelapa sawit hasil panen kebun rakyat akan mudah dipasarkan ke pabrik-pabrik karena sumbernya jelas. Dengan begitu, harga kelapa sawit juga akan bagus.

“Saya yakin perkebunan sawit rakyat akan terus meningkat. STDB sangat diperlukan untuk kebun rakyat, makanya kami mendorong agar pemerintah daerah mempermudah dan memfasilitasi pembuatan STDB bagi masyarakat,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bangun Komunikasi Terbuka dan Sinergisitas. Gubernur dan Insan Pers Jalan Sehat Bersama July 12, 2025
  • Tangis Haru Warnai Prosesi ” Basuh Kaki” Penutupan MPLS SMKN-3 Palangka Raya July 12, 2025
  • Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional July 11, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Program MBG di Kotim Dihentikan Sementara

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lepas Peserta Pawai Takbiran Iduladha 1446 H

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Indeks Risiko Bencana di Kotim Menurun

June 11, 2025
Sampit

Guru se Kotim Dibekali Literasi Keuangan Terkait Pinjol dan Investasi Ilegal Serta Judi Online

January 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?