Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Pengusaha Walet Tak Bayar Pajak, Pemkab Diminta Lakukan Evaluasi

admin01
Published: April 7, 2022
Share
2 Min Read
Hendra Sia

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kabar adanya para pengusaha penangkaran sarang burung walet di Kabupaten Kotawaringin Timur, yang masih enggan membayar pajak meskipun sudah dilakukan penagihan oleh pihak Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) kini sampai di telinga jajaran Dewan.

Dalam hal ini anggota Komisi I DPRD setempat, Hendra Sia memberikan saran dan masukan kepada pihak pemerintah daerah melalui dinas teknisnya, supaya melakukan evaluasi terhadap strategi penerapan Peraturan Daerah tentang budidaya sarang burung walet itu sendiri.

“Tentunya sudah kami sampaikan beberapa tahun yang lalu, dalam rangka meningkatkan kepatuhan para pengusaha sarang burung walet untuk membayar pajak mereka, harus memiliki beberapa alternatif, jaminan dan lainnya yang mana bisa saling menguntungkan, misalnya sertifikasi produk, sehingga dapat mengagunkan gedungnya ke bank dan atau mereka bisa bermitra dengan pemerintah daerah melalui program BUMD dan lainnya,” ungkapnya, Rabu (06/04/2022).

Disisi lain, dia juga menekankan, perlu adanya evaluasi terhadap strategi penerapan pembayaran pajak dari setiap pengusaha sarang burung walet di daerah ini. Sehingga  kepatuhan para pengusahaan penangkaran sarang burung walet untuk taat membayar pajak itu pun bisa terwujud.

“Salah-satunya, ya pemerintah kita harus melakukan evaluasi, kami rasa tidak ada salahnya merubah pola yang ada, artinya perda itu dibuat untuk mengutungkan semua pihak, sehingga implementasinya dapat secara keseluruhan, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,” timpalnya.

Meski demikian Legislator dari Partai Perindo ini juga mengapresiasi dengan adanya rencana pembangunan industri pencabutan dan pembersihan sarang burung walet. Dengan harapan nantinya agar para pengusaha budidaya sarang burung walet itu sendiri bisa secara sukarela membayar pajak.

“Karena kita ketahui problem terkait dengan karantina walet ini masih kurang karna fasilitas pengiriman yang mana menggunakan pesawat tidak memadai, sementara sarang walet ini membutuhkan tempat yang khusus bukan bagasi biasa. Disisi lain pengiriman juga tidak melalui Sampit, sehingga para pengusaha kena pajak ketika melalui bandara di Banjarmasin,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Sepakat Perubahan APBD.Gubernur : Realisasi PAD Bagian Program Asta Cita dan Huma Betang July 3, 2025
  • KUPA dan PPAS-P Perubahan APBD 2025 Ditandatangani.Gubernur Apresiasi Kerjasama Dewan dan Pemprov July 3, 2025
  • Jaga Keberlangsungan Hidup dan Pelestarian Lingkungan Melalui Mitigasi Bencana July 3, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Program MBG di Kotim Dihentikan Sementara

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lepas Peserta Pawai Takbiran Iduladha 1446 H

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Indeks Risiko Bencana di Kotim Menurun

June 11, 2025
Sampit

Guru se Kotim Dibekali Literasi Keuangan Terkait Pinjol dan Investasi Ilegal Serta Judi Online

January 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?