Untuk Beraktifitas, PBS Wajib Bangun Jalan Sendiri 

Bima Santoso

SAMPIT, KALTENGERKINI.CO.ID – Dalam menjalankan bisnisnya atau ingin beraktifitas, Perusahaan Besar Swasta (PBS) harus membangun jalan sendiri atau khusus, bukan menggunakan jalan umum.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Bima Santoso  mendorong PBS, khususnya perkebunan kelapa sawit di daerah ini membangun jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sehingga tidak lagi menggunakan jalan umum.

“Sudah selayaknya sekarang dibangun jalan khusus untuk menghadapi investasi yang saat ini semakin marak,” kata  Bima Santoso, Rabu (6/4/2022).

Bima mengakui saat ini  masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang kendaraan angkutan produksinya melintasi jalan milik pemerintah. Hal ini diyakini memicu laju kerusakan jalan karena muatan yang dibawa bahkan bisa lebih dari 20 ton padahal kemampuan jalan di daerah tersebut  hanya delapan ton muatan sumbu terberat (MST).

“Lain halnya, jika kelas jalan kita ini 20 ton, bayangkan saja roda 12 melintas dengan beban 20 ton sama saja kita membiarkan kerusakan didepan mata kita sendiri,” tegasnya.

Sesuai aturan, kata Bima perusahaan seharusnya membangun sendiri jalan khusus untuk angkutan produksi perusahaan mereka.

Apalagi perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini umumnya sudah lama beroperasi sehingga seharusnya sudah mampu membangun jalan khusus. Setidaknya ada dua aturan yang menegaskan, perusahaan harus memiliki jalan khusus sendiri demi kelancaran aktivitas perusahaan, sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat.

Aturan itu yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.

Pasal 5 mengatur bahwa perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan diarahkan membuat jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sendiri.

“Aturan lainnya, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotim. Pada Pasal 3 dan 4 ditegaskan bahwa setiap hasil pertambangan dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan wajib diangkut menggunakan jalan khusus,” tegasnya.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: