Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pelabuhan Laut Bahaur Pulpis Terapkan Aturan Mudik 2022. Ini Syaratnya

Michael Oktavianus
Published: April 6, 2022
Share
4 Min Read
07042022112140 0
Rapat koordinasi persiapan angkutan Lebaran 1443 Hijriah . (foto/mmc/red)

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kendati musim mudik tahun ini diperbolehkan oleh pemerintah pusat dan daerah, namun ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pelaku perjalanan baik transportasi darat, laut dan udara. Mengingat  pandemi covid-19 belum berakhir, bukan bararti Prokes juga berakhir.

Persyaratan dibuat agar menekan laju pendemi Covid -19 dan Meminimalisir transmisi (perpindahan, red) Virus antar individu, kelompok maupun klaster baru.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalteng yang diwakili oleh Analis Kebijakan Bidang Pelayaran, Agustinus Primayudi menghadiri rapat koordinasi persiapan angkutan lebaran 1443 Hijriah di Pelabuhan Penyeberangan Bahaur Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (6/4/2022).

Selain Dishub Provinsi Kalteng, rapat ini juga dihadiri Dishub Kabupaten Pulang Pisau, KSOP Pulang Pisau, dan BPTD Wilayah XVI Kalteng.

Rapat ini membahas ketentuan yang berlaku bagi setiap pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat khususnya bus dan kapal penyeberangan.

Selain itu, dibahas juga ketentuan terhadap pengguna kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, dan angkutan penyeberangan, yang harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan tempat kedatangan.

“Kami dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah siap mengawasi dan membantu Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI dan kabupaten untuk pelaksanaannya di lapangan sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama dalam rapat ini,” ucap Agustinus Primayudi.

Adapun ketentuan yang disepakati dalam rapat ini yaitu:

  1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
  2. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis tiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
  3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, jika kondisi calon penumpang memungkinkan maka dibantu untuk fasilitas vaksinasi dosis 1,2, dan 3 oleh petugas vaksinasi setempat.
  4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kemudian pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendampingan perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

  1. Bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi Pedulilindungi maka dapat menunjukkan kartu vaksin atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)/KTP.
  2. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan, wajib mematuhi persyaratan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksin. Apabila kondisi pengemudi dan pembantu pengemudi belum vaksin 1,2, atau 3 maka akan dibantu untuk fasilitas vaksinasi dosis 1,2, atau 3 oleh petugas vaksinasi setempat.

 

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Berbagi Berkah Ramadan 2026, Citimall Kuala Kapuas Ajak Anak Panti Asuhan Wisata Ke Mall March 9, 2026
  • Pdt. Teddy Terpilih Nahkodai API Barito Timur March 9, 2026
  • Bupati Yamin Buka Konferensi API DPC Barito Timur March 9, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 09 at 17.13.40
Pemerintah Provinsi Kalteng

BI Kalteng Dorong Optimalisasi Digitalisasi Daerah, IETPD Capai 86,8 Persen

March 9, 2026
WhatsApp Image 2026 03 09 at 17.13.18
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wagub Kalteng Launching E-PAHARI, Permudah Bayar Pajak Kendaraan Secara Digital

March 9, 2026
WhatsApp Image 2026 03 08 at 18.26.13
Pemerintah Provinsi Kalteng

Dukung Peningkatan Kualitas SDM dan PSN. Gubernur Kalteng Hibahkan 20 Hektare Tanah Pribadi untuk Sekolah Garuda

March 8, 2026
WhatsApp Image 2026 03 06 at 15.44.40
Pemerintah Provinsi Kalteng

Perkuat Sektor Pedidikan, Pemprov Kalteng Beri Bantuan Perlengkapan Sekolah Pada 60 Ribu Lebih Pelajar se Kalteng

March 6, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?