Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Lindungi Pekerja/Buruh, Pemprov Kalteng Bangun Sinergisitas Bersama BPJS Ketenagakerjaan

Liyando Hermawan
Published: April 6, 2022
Share
3 Min Read
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalteng Farid Wajdi saat membuka Rapat Koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan jajaran Kalteng. (foto/mmc/red)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Untuk menciptakan dan memberikan rasa kepastian aman dalam bekerja, maka para buruh atau penerima upah sebagai bagian dari aset perusahaan dan selaku individu wajib mendapatkan jaminan keselamatan dalam hal ketenagakerjaan, seperti yang dilakukan Pemerintah untuk melindungi para pekerja/buruh yang ada di Kalteng.

Dalam upaya perlindungan Pekerja/buruh di Provinsi Kalimantan Tengah diperlukan Sinergitas bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam tim terpadu.

Hal ini, disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, Farid Wajdi saat membuka Rapat Koordinasi  bersama BPJS Ketenagakerjaan jajaran Kalteng, di Hotel Bahalap Palangka Raya, berlangsung dari 5-6 April 2022, (5/4/2022).

Farid Wajdi mengutarakan Rapat Koordinasi  bersama BPJS Ketenagakerjaan jajaran Kalteng sebagai Implementasi Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sebagaimana diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 bertujuan untuk para pejabat terkait dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga memberikan arahan dalam pendanaan untukoptimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Rakor ini, sebagai implementasi instruksi Presiden R.I nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” Jelas Farid Wajdi.

Langkah Disnakertrans Kalteng bersama BPJS Ketenagakerjaan ini selain mengoptimalkan sinergitas perlindungan tenaga kerja juga untuk mewujudkan kepatuhan pemberi kerja untuk pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sehingga perlunya sosialisasi atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut”, pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Hj. Rini Suryani mengatakan perlunya dukungan Pemerintah Provinsi untuk efektivitas penanganan masalah ketidakpatuhan terhadap program jaminan sosial Ketenagakerjaan.

Turut hadir dalam Rapat koordinasi Kepala  bidang Pengawasan Tenaga Kerja Andi Jairin, Plt. Kepala bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek M. Fahmi, Deputi Wilayah Kalimantan BPJS TK bidang Wasrik dan MR Hazairin Hasan, Asisten Deputi wilayah bidang Pelayanan Tito Hartono, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Pangkalan bun dan Sampit serta pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan disnakertrans se-Kalteng.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Serahkan Tiga Unit Ambulan. Wagub Minta Jaga Persatuan, Keharmonisan dan Kesatuan Jelang PSU June 30, 2025
  • Harjad ke-75 Barut, Gubernur Fokuskan Pembangunan Desa,PSU,DBH dan Pasar Murah June 30, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Serahkan Tiga Unit Ambulan. Wagub Minta Jaga Persatuan, Keharmonisan dan Kesatuan Jelang PSU

July 1, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Harjad ke-75 Barut, Gubernur Fokuskan Pembangunan Desa,PSU,DBH dan Pasar Murah

July 1, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR

June 30, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tingkatkan SDM Generasi Muda Kalteng Melalui Program “1 Rumah 1 Sarjana”

July 1, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?