Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Dengar Arahan Kapolri dan Menteri Perindustrian. Kadis Dagprin : Industri Migor Sawit Wajib Sediakan dan Distribusikan Migor Curah Pada Masyarakat dan UMK

Liyando Hermawan
Published: April 4, 2022
Share
3 Min Read
06042022022757 0
Kepala Disdagperin Provinsi Kalteng, Aster Bonawaty bersama Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si saat mengikuti Vicon dengan Kapolri dan Menteri Perindustrian dari Ruang Vicon Polda Kalteng. (foto/mmc/red)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketersedian dan distribusi minyak goreng dipasaran memang perlu perhatian khusus, mengingat ketersedian minyak goreng kadang mengalami kelangkaan yang disebabkan berbagai faktor tanpa terkecuali para pelaku penimbun minyak goreng.

Maka pemerintah pusat bersama Polri memberikan arahan tegas untuk melakukan pengawasan stok dan distribusi migor di daerah agar tetap ada dipasaran terlebih saat bulan puasa dan lebaran ini.

Dikutip dari laman resmi mmc.kalteng.go.id. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah Aster Bonawaty bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si mengikuti video conference (Vicon) dengan Kapolri dan Menteri Perindustrian dari Ruang Vicon Polda Kalteng, Senin (4/4/2022).

Agenda kagiatan yakni mendengarkan arahan lanjutan terkait Kelangkaan Bahan Pangan Minyak Goreng.

Usai mengikuti vicon, Kepala Disdagperin Aster Bonawaty menyampaikan beberapa arahan yang disampaikan Kapolri dan Menteri Perindustrian.

Aster mengatakan, Menteri Perindustrian menyampaikan untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas harga bahan pangan, khususnya Minyak Goreng (Migor), Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Permenperin No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Dalam peraturan tersebut dijelaskan jika industri migor sawit wajib menyediakan dan mendistribusikan migor curah kepada masyarakat termasuk UMK dan dilarang untuk mengemas ulang, mengekspor dan mendistribusikan migor curah ke industri menengah dan besar”, tutur  Aster.

Aster mengungkapkan, jika aturan tersebut tidak dijalankan maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

Lebih lanjut disampaikan Aster Bonawaty, Kapolri juga meminta kepada seluruh jajaran harus menutup berbagai celah penyimpangan  melalui pengawasan  lapangan di setiap titik  baik dari produsen, distributor di  masing-masing wilayah hingga ke  pasar atau pengecer, sehingga kebijakan stabilitas harga migor curah bersubsidi dapat berhasil dan tidak terjadi kebocoran/keterlambatan distribusi yang  mengakibatkan kelangkaan.

Kapolri juga menekankan, perlunya WASKAT (Pengawasan Melekat, red)  dengan  segera membetuk tim yang melibatkan satuan kerja dari intelijen, krimsus, krimum dan polairud untuk memastikan ketersediaan minyak curah.

“Dalam pelaksanaan pendistribusiannya bisa dengan salah satu  cara yaitu dengan diberikan tanda berupa stiker pada kendaraan sehingga memudahkan untuk mengawasi distributor, kemudian dilakukan juga pengawasan pada pintu-pintu tertentu/perbatasan/jalan-jalan tikus, dan apabila ada ditemui adanya pelanggaran maka penegakan hukum menjadi salah satu pilihannya”, tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemprov Kalteng Ajukan APBD 2027, Defisit Diproyeksi Rp350 Miliar September 14, 2026
  • IPH Kalteng Turun 0,9 Persen, Stok Beras 16 Ribu Ton Dipastikan Aman September 14, 2026
  • Dampak Karhutla Meluas, Kalteng Perkuat Distribusi Air Bersih September 13, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 09 14 at 21.37.06
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Ajukan APBD 2027, Defisit Diproyeksi Rp350 Miliar

September 14, 2026
WhatsApp Image 2026 09 14 at 21.36.56
Pemerintah Provinsi Kalteng

IPH Kalteng Turun 0,9 Persen, Stok Beras 16 Ribu Ton Dipastikan Aman

September 14, 2026
IMG 20260913 WA0031
Pemerintah Provinsi Kalteng

Dampak Karhutla Meluas, Kalteng Perkuat Distribusi Air Bersih

September 13, 2026
IMG 20260913 WA0030
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Turun Langsung Bagikan 5.000 Paket untuk Warga Terdampak Asap

September 13, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?