Dengar Arahan Kapolri dan Menteri Perindustrian. Kadis Dagprin : Industri Migor Sawit Wajib Sediakan dan Distribusikan Migor Curah Pada Masyarakat dan UMK

Kepala Disdagperin Provinsi Kalteng, Aster Bonawaty bersama Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si saat mengikuti Vicon dengan Kapolri dan Menteri Perindustrian dari Ruang Vicon Polda Kalteng. (foto/mmc/red)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketersedian dan distribusi minyak goreng dipasaran memang perlu perhatian khusus, mengingat ketersedian minyak goreng kadang mengalami kelangkaan yang disebabkan berbagai faktor tanpa terkecuali para pelaku penimbun minyak goreng.

Maka pemerintah pusat bersama Polri memberikan arahan tegas untuk melakukan pengawasan stok dan distribusi migor di daerah agar tetap ada dipasaran terlebih saat bulan puasa dan lebaran ini.

Dikutip dari laman resmi mmc.kalteng.go.id. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah Aster Bonawaty bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si mengikuti video conference (Vicon) dengan Kapolri dan Menteri Perindustrian dari Ruang Vicon Polda Kalteng, Senin (4/4/2022).

Agenda kagiatan yakni mendengarkan arahan lanjutan terkait Kelangkaan Bahan Pangan Minyak Goreng.

Usai mengikuti vicon, Kepala Disdagperin Aster Bonawaty menyampaikan beberapa arahan yang disampaikan Kapolri dan Menteri Perindustrian.

Aster mengatakan, Menteri Perindustrian menyampaikan untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas harga bahan pangan, khususnya Minyak Goreng (Migor), Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Permenperin No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Dalam peraturan tersebut dijelaskan jika industri migor sawit wajib menyediakan dan mendistribusikan migor curah kepada masyarakat termasuk UMK dan dilarang untuk mengemas ulang, mengekspor dan mendistribusikan migor curah ke industri menengah dan besar”, tutur  Aster.

Aster mengungkapkan, jika aturan tersebut tidak dijalankan maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

Lebih lanjut disampaikan Aster Bonawaty, Kapolri juga meminta kepada seluruh jajaran harus menutup berbagai celah penyimpangan  melalui pengawasan  lapangan di setiap titik  baik dari produsen, distributor di  masing-masing wilayah hingga ke  pasar atau pengecer, sehingga kebijakan stabilitas harga migor curah bersubsidi dapat berhasil dan tidak terjadi kebocoran/keterlambatan distribusi yang  mengakibatkan kelangkaan.

Kapolri juga menekankan, perlunya WASKAT (Pengawasan Melekat, red)  dengan  segera membetuk tim yang melibatkan satuan kerja dari intelijen, krimsus, krimum dan polairud untuk memastikan ketersediaan minyak curah.

“Dalam pelaksanaan pendistribusiannya bisa dengan salah satu  cara yaitu dengan diberikan tanda berupa stiker pada kendaraan sehingga memudahkan untuk mengawasi distributor, kemudian dilakukan juga pengawasan pada pintu-pintu tertentu/perbatasan/jalan-jalan tikus, dan apabila ada ditemui adanya pelanggaran maka penegakan hukum menjadi salah satu pilihannya”, tutupnya.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: