Pasar Murah Pertamina Sediakan 1.600 Gas LPG 3 Kg untuk Masyarakat
Minimalisir Sengkata Lahan, Dewan Minta Inventarisir Izin dan Lahan HTR di Kotim

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam upaya meminimalisir sengketa lahan, DPRD Kabupaten Kotim meminta Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk melakukan inventarisir izin dan lahan Hutan Tanam Rakyat (HTR) yang ada di Kotim.
Hal ini juga guna mengetahui lahan mana saja yang beroperasi secara resmi dan memiliki izin dari pemerintah.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim Sutik mengatakan, inventarisasi izin dan lahan HTR ini juga berguna bagi pemerintah dalam upaya meminimalisir terjadinya sengketa lahan lantaran beberapa pihak saling klaim menguasai lahan.
“Ini penting guna menghindari terjadinya sengketa lahan antaran Perusahaan Besar Swasta (PBS) dengan masyarakat sekitar, karena tidak perlu dipungkiri lagi, di Kotim ini ada banyak lahan yang mengantongi izin HTR namun faktanya di lapangan justru disulap jadi pekebunan kelapa sawit,” kata Sutik, Jumat (25 /32022.).
Sutik bahkan mencontohkan, kasus yang ada di Kecamatan Cempaga Hulu, dan Kecamatan Mengaya Hilir Selatan yang banyak ditemui perkebunan kelapa sawit berada di atas izin HTR, sehingga hal ini dinilai merugikan daerah, serta masyarakat khususnya yang ada di sekitar perusahaan.
HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan anggaran bisa saja berdumber dari danak DAK -DR atau dari kementrian atau APBN.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK- HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada kelompok masyarakat dengan menerapkan sistem silvikultur yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.
“Jika dijadikan perkebunan kelapa sawit artinya sudah menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan fungsi seharusnya, apalagi kalau yang melakukannya merupakan perusahaan besar, artinya perusahaan beroperasi secara ilegal. Makanya penting dilakukan inventarisasi oleh pemerintah untuk mengetahuinya,” pungkas Sutik.