Pasar Murah Pertamina Sediakan 1.600 Gas LPG 3 Kg untuk Masyarakat
Dewan Sarankan Pemerintah Fasilitasi Masyarakat Dalam Pengurusan Izin Galian C

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disarankan untuk memfasilitasi masyarakat dalam pengurusan izin usaha Galian C sehingga bisa lebih mudah.
Pasalnya, kebanyakan masyarakat belum memahami alur pengurusan izin Galian C, sehingga mereka merasa dipersulit dan enggan mengurus izin tersebut, ungkap Anggota Komisi I DPRD Kotim Hendra Sia, Kamis (17/3/2022).
Menurutnya, pemerintah bisa membantu memfasilitasi mereka, hal ini juga sebagai upaya pemerintah dalam rangka pembinaan terhadap masyarakat yang selama ini memilik galian C yang beraktifitas, namun tidak memiliki legalitas.
Jika ijin lengkap secara otomatis akan ada dampaknya juga pada daerah, yaitu pendapatan asli daerah (PAD) akan meningkat dengan masuknya dana ke kas daerah dari dana bagi hasil di bidang pertambangan tersebut.
“Bagi masyarakat yang memiliki usaha Galian C dan belum berizin, diharapkan sadar dan tidak ngeyel, agar segera mengurus perizinannya. Jika ada yang tidak dipahami segera tanyakan kepada dinas terkait, jangan malah didiamkan saja. Karena ini untuk kebaikan pemilik usaha juga agar tidak berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, apalagi sanksi usaha Galian C ilegal ini tidak main-main. Bisa-bisa membuat pemiliknya gulung tikar dan membayar denda serta melakukan pemulihan terhadap lahan yang dikeruk.
“Jadi jangan sampai merugi, karena malas mengurus izin saja. Sudah sepantasnya sebagai warga negara Indonesia kita mematuhi aturan yang berlaku,” ungkapnya.