Dewan Dorong Pemerintah Daerah dan Komunitas Masyarakat Segera Ajukan Penetapan Hutan Adat ke KLHK

M. Abadi

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dewan mendorong agar pemerintah daerah dan komunitas masyarakat adat untuk segera melakukan pengajuan untuk penetapam Hutam Adat di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Hal ini ditegaskan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi, Senin (14/3/2022).

Ia juga mendorong agar masyarakat adat terus menyuarakan hal tersebut.

“Saya mendorong baik itu komunitas masyarakat adat dan pemerintah daerah segera mengajukan penetapan wilayah hutan adat kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ini bisa dikatakan mendesak,” ucapnya.

“Sebab wilayah kita, lanjut Abadi, banyak  invansi dari perkebunan yang terus menerus menyasar lahan masyarakat. Ini sebuah kekhawatiran kami, jika kita tidak segera merealisasikan penetapan hutan adat itu sendiri,” tegasnya.

Menurutnya, penetapan dan pengakuan akan hutan adat sangatlah penting hal ini guna untuk mempersempit konflik atas tata kelola hutan di Kabupaten Kotim itu sendiri. Selama ini, banyak konflik dengan investasi yang terjadi itu akibat kurangnya juga keberpihakan kepada masysrakat adat.

Ditambahkannya,  penetapan status hutan adat dilakukan pemerintah sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.

Jika dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada pemerintah.

Dia menyebutkan dengan adanya penetapan hutan adat ini, maka perusahaan besar tidak bisa sewenang-wenang melakukan pembabatan, hingga penyerobotan terhadap lahan tersebut. Jadi, perbuatan perusahaan yang sewenang-wenang membabat hutan adat itu, maka akan dikenakan sanksi pidana karena itu adalah perbuatan illegal.

Hal ini dikarenakan masyarakat hukum adat selaku pemangku hutan adat dilindungi haknya untuk mengelola hutan adat dan mendapat perlindungan dari gangguan perusakan lingkungan. Selain itu, UU Kehutanan mengamanatkan bahwa yang berhak atas pemanfaatan hutan adat adalah masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

Berkaitan dengan sanksi pidana, perbuatan perusahaan yang membabat hutan adat tanpa izin dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar. “Sayangnya selama ini penetapan wilayah hutan adat masih dianggap sepele padahal itu adalah hal terpenting,” tegasnya.

EDITOR:Heryanto


SUMBER: