Apresiasi Kebijakan Pemerintah Hapus Syarat Tes Covid-19

Rusdiansyah

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah telah menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Baik bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima minimal dua dosis vaksin Covid-19.

Adapun penghapusan syarat tes Covid-19 itu telah tertuang dalam surat edaran pemerintah nomor 11 tahun 2022,tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

“Kebijakan pemerintah yang menghapus syarat tes Covid-19, seperti PCR maupun antigen untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik harus diapresiasi,” ungkap Wakil Ketua II Komisi A DPRD Palangka Raya, Rusdiansyah, Rabu (9/3/2022).

Selain patut diapresiasi sambung Rusdiansyah, kebijakan menghapus syarat tes Covid-19 tentu menjadi sebuah kabar baik. Karena bagaimanapun selain disiplin protokol kesehatan, maka penerapan syarat tes Covid-19 melalui PCR atau antigen selama ini, dirasa memberatkan masyarakat.

Terlebih sambung pria yang akrab disapa Uwah ini mengatakan, pemberlakuan penghapusan syarat tes Covid-19 itu berlaku bagi semua moda transportasi udara, laut dan darat, tentu akan meringankan bagi masyarakat.

“Hanya saja diharapkan masyarakat, terlebih bagi mereka yang akan melakukan perjalanan keluar daerah atau PPDN, harus melengkapi syarat vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster),”harap Uwah.

Ditambahkan, adanya kebijakan tersebut secara tidak langsung akan mendorong masyarakat semakin patuh dan semakin berinisiatif menyukseskan vaksinasi, dimana sampai saat ini program percepatan vaksin belum mencapai target.

EDITOR:Heryanto


SUMBER: