Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi KaltengSampit

Tingkatkan Kualitas dan Daya Saing Produk Buah, OKKP-D Kalteng Lakukan Sertifikasi Prima 3 Kepada Para Petani Buah Naga

Liyando Hermawan
Published: March 8, 2022
Share
3 Min Read
Ketua OKKP-D Prov. Kalteng Hj. Sunarti menyerahkan sertifikat PRIMA 3 kepada pelaku usaha buah naga Poktan Subur Makmur, Sukarman, di Sampit, Kotawaringin Timur. (foto/mmc/red)

KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng selaku Ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Kalteng Hj. Sunarti menyampaikan pentingnya keamanan pangan dalam rangka menjamin peredaran pangan yang aman dikonsumsi.

Seperti halnya prospek agribisnis buah naga yang kian menggeliat di kalangan petani budidaya hortikultura, maka adanya jaminan sertifikasi produk dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat sosialisasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, yang dihadiri oleh OPD daerah terkait pangan dan pertanian, Selasa (8/3/2022).

Pada kesempatan ini, Sunarti juga menyerahkan Sertifikat PRIMA 3 kepada Poktan Subur Makmur sebagai pelaku usaha buah naga yang menjalankan usaha budidaya buah naga seluas 6,5 hektar di Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Sebagai wujud komitmen pelayanan jasa sertifikasi untuk pangan segar asal tumbuhan, Lembaga Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan Sertifikat PRIMA 3 ini sesuai rekomendasi Komisi Teknis OKPP-D Provinsi Kalimantan Tengah yang telah memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan berdasarkan Permentan 53 Tahun 2018 dan memiliki nomor registrasi kebun dan lahan usaha hortikultura,” jelas Sunarti.

OKKP-D Kalteng ini, lanjutnya, siap melayani efektif proses pendaftaran PSAT, sertifikasi PRIMA 2 dan PRIMA 3 untuk komoditas pangan segar asal tumbuhan sejak reverifikasi terakhir TMT 9 Maret 2020, berdasarkan keputusan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian selaku Pembina Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P).

“Pemohon atau pelaku usaha dapat mengajukan permohonan registrasi atau sertifikasi PSAT ke Sekretariat OKKP-D Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Sunarti.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tim OKKP-D ini juga akan melakukan surveilen rutin setiap tahun selama tiga tahun untuk memastikan konsistensi penerapan budidaya, panen dan pascapanen sesuai acuan mutu yang dipersyaratkan.

Sementara, Ketua Poktan Subur Makmur, Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sukarman turut menyampaikan tanggapannya terkait pelaksanaan kegiatan sertifikasi tersebut.

“Kami akan melaporkan kegiatan pratanam, budidaya, proses panen, pascapanen hingga distribusi secara berkala setiap enam bulan kepada Ketua OKKP-D dan menjaga stabilitas mutu buah naga segar sesuai standar mutu yang ditetapkan pemerintah dalam Permentan.” pungkas Sukarman.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG July 10, 2025
  • Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran July 10, 2025
  • Gali Potensi Karya Tari Kontemporer Melalui Workshop CKCM 2025 July 10, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gali Potensi Karya Tari Kontemporer Melalui Workshop CKCM 2025

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

77 Pos Lapangan Dan 697 Personel Gabungan Siaga Hadapi Karhutla

July 9, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?