Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Fairid Sampaikan Tujuan Dua Raperda Pemko Palangka Raya

Michael Oktavianus
Published: March 7, 2022
Share
2 Min Read
Wali Kota, Fairid Naparin

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Palangka Raya menggelar rapat Paripurna ke-6 masa sidang II tahun 2021/2022,  dengan agenda mendengarkan pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya tentang dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Palangka Raya.

Paripurna secara daring tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, serta diikuti secara virtual Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, kepala OPD lingkup Pemko Palangka Raya serta anggota DPRD setempat, Senin (7/3/2022).

Adapun dalam paparannya Fairid menyampaikan, dua raperda yang diajukan pihaknya sesuai dengan program pembentukan perda (Propemperda) 2022, yakni raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan raperda tentang pencegahan dan  raperda peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh.

“Masing-masing raperda diprakarsai oleh Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perkimtan,” ungkapnya.

Adapun sejumlah alasan diajukannya kedua raperda tersebut antara lain, khususnya raperda tentang pencegahan kawasan kumuh, merupakan langkah Pemko dalam melaksanakan ketentuan dalam UU Nomor 1/2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman yang menyatakan pencegahan kawasan dan pemukiman kumuh harus dilakukan, guna meningkatkan taraf kehidupan dan penghidupan masyarakat.

“Pembangunan wilayah yang kurang memperhatikan keseimbangan, mengakibatkan kesulitan masyarakat memperoleh rumah yang layak. Maka perlu diatur dalam perda,” jelasnya.

Kemudian untuk raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, diusulkan dalam rangka tertib adminitrasi keuangan daerah. Juga dikatakan Fairid sebagai upaya melaksanakan ketentuan PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Saya harap dua raperda itu dapat sesegera mungkin dibahas sesuai ketentuan yang berlaku. Baik antara Pemko melalui OPD pemrakarsa maupun DPRD melalui Bapemperda,” harap Fairid.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan jika naskah kedua raperda tersebut telah diterima oleh DPRD. “Dalam waktu dekat, akan segera dibahas sesuai mekanisme yang berlaku dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah,”paparnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Gelar Penilaian Kinerja Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting se Kabupaten/Kota June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Targetkan Prevalensi Stunting Lebih Tinggi  20,6 Persen June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Wujudkan Palangka Raya Menjadi Kota Maju dan Inklusif

March 8, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pulang Retret, Fairid-Zaini Lanjutkan Roda Pemerintahan

March 8, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Penanaman Pohon Awali Rangkaian IKBAB 2024 di Palangka Raya

October 28, 2024
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Dorong Akselerasi Investasi Daerah

October 5, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?