Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Koalisi Lima Praksi akan Layangkan Surat Ke Sekwan

admin01
Published: March 4, 2022
Share
2 Min Read
b2958841 6d89 4421 9f19 2a01eaf9b91b
Koalisi Lima Praksi. (foto/mustofa)

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Koalisi lima Fraksi di DPRD Kotim masih bakal menyurati Sekretaris DPRD Kotim, Bima Eka Wardana.

Mereka menegaskan agar Sekwan tidak menggubris surat penghentikan kegiatan dan aktivitas dari Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson tersebut. Kesepakatan ini merupakan hasil pembicaraan fraksi-fraksi yang sebelumnya tergabung dalam koalisi tersebut .

“Rencananya akan kami surati secepatntya Sekwan untuk tidak tunduk kepada surat yang disampaikan ketua DPRD Kotim perihal penghentian kegiatan lembaga ini. Karena  jelas surat itu tidak punya dasar hukum sama sekali,” kata Dadang Siswanto, dalam keterangan pers kepada media, Jumat 4/3/2022

Rencananya, kata Dadang dalam surat kepada Sekwan ini akan menyertakan dalil-dalil hukum yang memperkuat posisi hukum surat lima fraksi untuk sekwan bisa mengabaikan surat Ketua DPRD tersebut.

“Maka dari itu, memperhatikan dari surat Ketua DPRD ini tentu sampai sekarang menghambat dan menghentikan layanan publik di DPRD Kotim, serta menghambat pembangunan daerah ini. Makanya kami konsisten mempersoalkan dan melayangkan kembali surat ke Sekwan dengan dalil-dalil hukum yang berdasar.” katanya

Seharusnya, kata Dadang posisi DPRD itu dipahami sebagai  lembaga yang memiliki fungsi Legislasi, sehingga setiap perbuatan hukum harus ada pijakan hukumnya. Salah satunya itu adalah surat Ketua DPRD tersebut.

“Maka dari itu, kami memandang surat Ketua DPRD tidak ada satu pasal pun dalam ketentuan perundang-undangan, baik PP dan Tatib. Dimana Ketua DPRD berwenang mengurus jadwal termasuk menghentikan. Yang bisa itu adalah alat kelengkapan yakni Badan Musyawarah membuat jadwal dilembaga ini,” tegasnya.

Berkaitan dengan mosi itu, kata Dadang adalah jalan akhir yang harus mereka tempuh ketika dalam upaya-upaya persuasive ini tidak digubris. Sehingga anggota lima fraksi ini sepakat untuk tidak lagi memberikan atau hilangnya kepercayaan kepada Ketua DPRD.

“Kalau tata tertib tidak dipakai lalau siapa yang dipercaya? Ini akan kami layangkan mosi, jika Ketua DPRD  tetap kepada pendiriannya terhadap surat tersebut,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • OJK Bersama Pemko Palangka Raya Raih Penghargaan FLA dan KEJAR Award 2026 September 1, 2026
  • Pemprov Kalteng Resmi Alihkan Pembelajaran SMA, SMK Dan SLB Ke PJJ August 31, 2026
  • Pertamina Salurkan Paket Bantuan 16.800 Masker dan Vitamin Dalam Penanganan Dampak Karhutla di Palangka Raya August 31, 2026

Berita yang mungkin anda minati

22 3
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab dan DPRD Sepakati Rancangan APBD KUPA-PPAS 2026

August 25, 2026
23 3 e1787636740757
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Wabup Irawati Turut Bantu Petugas Pandamkan Api Kebakaran Hutan dan Lahan

August 25, 2026
21 3 e1787636571702
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Kwarcab Gerakan Pramuka Dilantik: Diharapkan Semakin Aktif, Inovatif Serta Mampu Berkontribusi Nyata dalam Pembangunan

August 25, 2026
20 3 e1787636470861
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim “Hidupkan” Kembali Kemah Ely

August 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?