Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Koalisi Lima Praksi akan Layangkan Surat Ke Sekwan

admin01
Published: March 4, 2022
Share
2 Min Read
Koalisi Lima Praksi. (foto/mustofa)

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Koalisi lima Fraksi di DPRD Kotim masih bakal menyurati Sekretaris DPRD Kotim, Bima Eka Wardana.

Mereka menegaskan agar Sekwan tidak menggubris surat penghentikan kegiatan dan aktivitas dari Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson tersebut. Kesepakatan ini merupakan hasil pembicaraan fraksi-fraksi yang sebelumnya tergabung dalam koalisi tersebut .

“Rencananya akan kami surati secepatntya Sekwan untuk tidak tunduk kepada surat yang disampaikan ketua DPRD Kotim perihal penghentian kegiatan lembaga ini. Karena  jelas surat itu tidak punya dasar hukum sama sekali,” kata Dadang Siswanto, dalam keterangan pers kepada media, Jumat 4/3/2022

Rencananya, kata Dadang dalam surat kepada Sekwan ini akan menyertakan dalil-dalil hukum yang memperkuat posisi hukum surat lima fraksi untuk sekwan bisa mengabaikan surat Ketua DPRD tersebut.

“Maka dari itu, memperhatikan dari surat Ketua DPRD ini tentu sampai sekarang menghambat dan menghentikan layanan publik di DPRD Kotim, serta menghambat pembangunan daerah ini. Makanya kami konsisten mempersoalkan dan melayangkan kembali surat ke Sekwan dengan dalil-dalil hukum yang berdasar.” katanya

Seharusnya, kata Dadang posisi DPRD itu dipahami sebagai  lembaga yang memiliki fungsi Legislasi, sehingga setiap perbuatan hukum harus ada pijakan hukumnya. Salah satunya itu adalah surat Ketua DPRD tersebut.

“Maka dari itu, kami memandang surat Ketua DPRD tidak ada satu pasal pun dalam ketentuan perundang-undangan, baik PP dan Tatib. Dimana Ketua DPRD berwenang mengurus jadwal termasuk menghentikan. Yang bisa itu adalah alat kelengkapan yakni Badan Musyawarah membuat jadwal dilembaga ini,” tegasnya.

Berkaitan dengan mosi itu, kata Dadang adalah jalan akhir yang harus mereka tempuh ketika dalam upaya-upaya persuasive ini tidak digubris. Sehingga anggota lima fraksi ini sepakat untuk tidak lagi memberikan atau hilangnya kepercayaan kepada Ketua DPRD.

“Kalau tata tertib tidak dipakai lalau siapa yang dipercaya? Ini akan kami layangkan mosi, jika Ketua DPRD  tetap kepada pendiriannya terhadap surat tersebut,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur dan Wagub Komitmen Wujudkan Program 100 Hari Kerja Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju July 6, 2025
  • Pimpin DMI Kalteng 5 Tahun Kedepan.Agustiar Sabran Komitmen Berdayakan Umat July 6, 2025
  • UPR KKN : Sejalan Dengan Visi Misi Pemprov Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju July 6, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Program MBG di Kotim Dihentikan Sementara

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lepas Peserta Pawai Takbiran Iduladha 1446 H

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Indeks Risiko Bencana di Kotim Menurun

June 11, 2025
Sampit

Guru se Kotim Dibekali Literasi Keuangan Terkait Pinjol dan Investasi Ilegal Serta Judi Online

January 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?