DPRD Kotim Peringatkan Pengusaha Pelabuhan Kapal, Jangan Asal Sandar

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengingatkan perusahaan yang mengoperasikan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) agar mematuhi aturan, karena ada sanksi berat yakni pencabutan izin bagi yang melanggar aturan.
“Karena sudah jelas sudah ada regulasi, sudah tentu kita berpedoman pada regulasi. Bahkan pada Pasal 22 ayat 2 ditegaskan, izin kegiatan (TUKS pelanggar aturan) tersebut bisa sampai dicabut. Jadi kami ingatkan jangan coba-coba melanggar peraturan tersebut,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Kurniawan Anwar, Jumat (4/3/2022)
Dikatakannya, Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri. Peraturan tersebut menjadi pijakan kuat bagi aparatur pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Sebaliknya bagi perusahaan, peraturan itu menjadi acuan sekaligus pengingat untuk selalu dipatuhi agar perusahaan tidak sampai dijatuhi sanksi akibat pelanggaran aturan.
Menurut Kurniawan, berdasarkan data didapat Komisi IV dari KSOP Sampit, saat ini terdapat 24 TUKS yang memiliki izin di Kotawaringin Timur. Dari jumlah tersebut, baru 19 TUKS yang sudah aktif beroperasi.
Banyaknya kegiatan di perairan, khususnya TUKS yang berada di sepanjang daerah aliran Sungai Mentaya, menjadi atensi khusus dari Komisi IV DPRD Kotim. Pasalnya, aktivitas tersebut dinilai minim pengawasan, padahal kapal-kapal yang sandar selama ini banyak dari luar Kalimantan.
Tingginya aktivitas kepelabuhanan ini perlu pengawasan ekstra. TUKS juga harus memberikan keamanan dan kenyamanan saat berlangsungnya kegiatan bongkar muat.
“Tentu kita tetap mendukung dunia usaha, tapi bukan berarti mengesampingkan persyaratan yang awal dulu disetujui Dirjen Hubla. Apalagi kegiatan di pelabuhan merupakan kegiatan berisiko tinggi,” tandasnya.