DPRD Kota Wajibkan Anggota dan Pegawainya Gunakan Taxi Bandara Pulang dari Perjalanan Dinas

Sigit K Yunianto,

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kota Palangka  sejauh ini, terus melakukan upaya pemulihan berbagai bidang ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satunya yang menjadi sasaran pemulihan adalah bidang transportasi.

Seperti disampaikan Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, dimana ia dan para anggota DPRD kota Palangka Raya lainnya,  mulai menggunakan taksi resmi Bandara Tjilik Riwut, selepas melaksanakan tugas kedinasan dari luar kota.

“Kami gunakan taksi bandara  ini untuk menunjang pendapatan para driver taksi. Semoga dapat menjadi contoh bagi pejabat dan ASN untuk menggunakan taksi resmi bandara saat pulang dinas,” kata Sigit, Minggu, (27/2/2022).

Sebagaimana diketahui ungkap pria yang kini menjabat sebagai Sekretaris PDI Perjuangan Kalteng ini, Wali Kota Palangka Raya telah memberlakukan kewajiban bagi pegawai menggunakan taksi Bandara Tjilik Riwut, ketika kembali dari perjalanan dinas.

Ketentuan pegawai pemko wajib menggunakan taksi resmi bandara tertuang dalam surat Instruksi Wali Kota Palangka Raya Nomor 2071/Dishub.III/XII/2021 tentang penggunaan transformasi resmi Bandara Tjilik Riwut dalam perjalanan dinas.

“Selaku anggota DPRD,  maka kami juga turut mendukung imbauan Wali Kota  Palangka Raya dalam melakukan pemulihan ekonomi di dibidang transportasi,” tambah Sigit.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan mengapresiasi dukungan lembaga legislatif atas kebijakan pemerintah daerah. “Semoga para ASN dapat mengikuti langkah ketua dan anggota DPRD dalam menjalankan kebijakan wali kota,” harapnya.

Disebutkab Alman, ada 33 armada taksi di Bandara Tjilik Riwut yang operasionalnya telah diresmikan Wali Kota Palangka Raya pada 5 Agustus 2021 lalu. Keberadaan taksi itu diharap bisa dimanfaatkan sebagai sarana transportasi angkutan keluar masuknya penumpang Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya.

EDITOR:Heryanto


SUMBER: