Ditpolairud  Ungkap Kasus Ilegal Logging di Daerah Aliran Sungai Cempaga Kotim

Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Edward Indharmawan Eka Candra., saat mempimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Ilegal Logging. (Humas Polda Kalteng)

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng Kembali menggagalkan upaya pembalakan liar kayu illegal loging yang ditarik rakit di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cempaga Kotawaringin Timur,Sampit.

Kegiatan press conference dalam rangka mengungkap kasus Kriminal Ilegal Loging digelar di Halaman Mako Ditpolaiorud Polda Kalteng, Jum’at (25/02/2022).

Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Edward Indharmawan Eka Candra., mempimpin langsung kegiatan Press Conference dan didampingi oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng Komisaris Polisi Joko Handono, S.I.K.

Dirinya (Dirpolairud ) menjelaskan kronologis penangkapan para pelaku pembalakan kayu ilegal loging kepada media massa.

“Pada hari Jum’at, tanggal 11 Februari 2022 mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran kayu illegal, kemudian tim Subdit Gakkum dan Kapal Polisi XVIII-2005 melaksanakan Patroli di sekitar sungai Cempaga dan alhasil menemukan rakit kayu log yang ada di sungai Cempaga dan di atas bansaw sekitar ±200 batang dan kayu olahan sekitar ±2M² serta 1 unit mesin bansaw di tepi sungai Cempaga, desa Cempaga mulia barat Kabupaten Kotawaringin Timur,Sampit.

Menurut Edward, para pelaku kriminal Ilegal loging tersebut diancam dan dikenakan pasal yang disangkakan hukuman yakni Pasal 83 Ayat (1) huruf b,c atau Pasal 87 Ayat (1) huruf a,b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Diakhir kegiatan press Conference Dirpolairud Polda Kalteng Kombel Pol. Edward Indharmawan Eka Candra, S.I.K. mengatakan pihaknya (Kepolisian) akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk terus mengungkap jenis kriminal illegal logging yang mana dapat merusak ekosistem hutan yang terjadi diatas perairan, sehinga kedepannya Ditpolairud Polda Kalteng dapat mengurangi tindak kejahatan di wilayah hukum perairan Kalimantan Tengah, tutupnya. (Hendra)

EDITOR:Heryanto


SUMBER: