Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Dewan Berikan Rekomendasi Terkait LHP BPK

Michael Oktavianus
Published: February 25, 2022
Share
3 Min Read
Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar saat memimpin rapat paripurna, didampingi juru bicara Pansus, M Khemal Nasery (kanan) dan anggota DPRD Kota Palangka Raya, Jum’atni, (kiri). (foto/Michael. O)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Kota Palangka Raya pada Jumat (25/2/2022), menggelar rapat paripurna secara virtual atau video konferensi, di ruang rapat komisi.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua II Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar, dengan agenda utama paripurna terkait penyampaian sejumlah rekomendasi tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK RI) Tahun Angggaran 2021.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) M Khemal Nasery, dalam kesempatan itu membacakan rekomendasi dari DPRD atas LHP BPK RI.

Disampaikan, LHP BPK RI Tahun 2021 tersebut membahas terkait kinerja atas efektivitas upaya penyediaan air minum yang memenuhi syarat kuantitas, kualitas, dan kontinuitas oleh Pemerintah Kota Palangka Raya serta Instansi terkait.

LHP BPK juga membahas terkait pengelolaan pendapatan asli daerah untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.

Juru bicara pansus, M Khemal Nasery dalam laporannya mengatakan, terkait rekomendasi yang belum ditindaklanjuti atau dalam proses tindaklanjut, maka pihaknya meminta kepada perangkat daerah Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang bertanggung jawab tindaklanjut melakukan koordinasi dan melaporkan hasil tindaklanjut terhadap BPK RI melalui inspektorat Pemko Palangka Raya, serta melaporkan hasil tindaklanjut tersebut kepada DPRD Kota Palangka Raya.

“Beberapa hasil rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI yang memerlukan dukungan anggaran agar dimasukkan dalam rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD untuk dimasukkan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau RAPD Tahun 2023,” ungkapnya.

Lebih lanjut dalam laporannya Khemal menyampaikan, beberapa rekomendasi yang memerlukan penyusunan program produk hukum berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atau peraturan perubahan daerah agar dimasukkan dalam program legislasi daerah (Prolegda) untuk dibahas pada tahun sidang 2021/2022 atau 2022/2023.

“Maka dari itu DPRD Kota Palangka Raya akan terus mengawal tindaklanjut dari LHP BPK Provinsi Kalimantan Tengah ini, sampai dengan selesai” tegasnya.

Pihaknya juga mengharapkan agar seluruh rekomedasi tersebut dapat diselesaikan dalam 60 hari yang terhitung sejak tanggak 28 Desember Tahun 2021.”Selanjutnya pekerjaan pada masa yang akan datang, bisa lebih teliti dan cermat” paparnya.

Paripurna diikuti secara virtual jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya, serta unsur Forum koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) maupun anggota DPRD Kota Palangka Raya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bangun Komunikasi Terbuka dan Sinergisitas. Gubernur dan Insan Pers Jalan Sehat Bersama July 12, 2025
  • Tangis Haru Warnai Prosesi ” Basuh Kaki” Penutupan MPLS SMKN-3 Palangka Raya July 12, 2025
  • Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional July 11, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kota Palangka Raya

Waspada Potensi Kejahatan di Tempat Wisata

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Pengelola Wisata Perhatikan Kondisi Fasilitas Jelang Libur Nataru

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD dan Pemko Selalu Kedepankan Kepentingan Masyarakat

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bisa Tekan Inflasi

January 11, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?