Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Dewan Minta Perhatian Dishub dan DPMPTSP Terkait Lahan Parkir Tempat Usaha

admin01
February 24, 2022
Share
2 Min Read
M. Abadi SP 2
M. Abadi, SP

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Muhammad Abadi menyoroti adanya tempat usaha di Sampit yang belum memiliki tempat parkir memadai sehingga kendaraan pelanggan diparkir di badan jalan.

Kondisi demikian hendaknya jadi perhatian dari Dinas Perhubungan setempat bersama dengan DPMPTSP Kotim dalam memberikan izin usaha.

“Seharusnya tempat usaha menyediakan tempat parkir yang memadai. Kalau kendaraan pelanggan diparkir di badan jalan bahkan cenderung kerap menutup jalan umum  maka itu mengganggu pengguna jalan lainnya,” kata Abadi, Kamis (24/2 2022).

Hal itu disampaikan Abadi saat berkeliling memantau stok dan harga minyak goreng belum lama ini. Dia berbincang dengan sejumlah penjaga ritel modern dan tempat usaha lainnya. Setiap pelaku usaha pasti mencari lokasi-lokasi strategis agar usaha mereka banyak pembeli.

Namun seharusnya masalah parkir kendaraan pelanggan juga harus menjadi perhatian. Sangat disayangkan jika parkir kendaraan memakan bahu jalan, apalagi jika jalan tersebut merupakan jalan protokol yang ramai lalu lintas.

Selain mengganggu kelancaran, kondisi itu juga dikhawatirkan bisa memicu kecelakaan lalu lintas. Untuk itu politisi yang merupakan Ketua Fraksi PKB ini mengimbau pelaku usaha memikirkan tempat parkir pelanggannya agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Abadi juga mengimbau pemerintah lebih teliti saat akan memberikan perizinan usaha. Berbagai persyaratan, seperti keberadaan tempat parkir yang memadai juga harus menjadi pertimbangan dalam pemberian izin usaha.

Analisis dampak lalu lintas atau amdalalin harus benar-benar dipenuhi. Tujuannya agar operasional tempat usaha tidak sampai mengganggu lalu lintas masyarakat umum.

“Masalah ini perlu menjadi perhatian bersama. Kita harus melihat kepentingan masyarakat yang lebih luas. Apalagi ini menyangkut keselamatan pengguna jalan lainnya. Kita mendukung masyarakat membuka usaha, tapi tentu jangan sampai pula mengorbankan kepentingan umum,” kata  Abadi.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kebaktian ASN Kristen Kalteng, Linae Serukan Doa untuk Akhiri Karhutla October 23, 2026
  • Bahas Karhutla, Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Persatuan October 23, 2026
  • Pemkab Kapuas Perkuat Peran TKSK dan PSM, Bansos Didorong Lebih Tepat Sasaran October 22, 2026

Berita yang mungkin anda minati

RISKIN FEBRIANSYAH
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

​Kualitas Udara di Sampit Capai Level Tidak Sehat. Dewan Desak Pemkab Berlakukan BDR

September 19, 2026
WhatsApp Image 2026 09 16 at 20.25.07
Sampit

Pertamina Jemput Bola di Desa Terantang, Penukaran Bright Gas Jadi Lebih Mudah

September 16, 2026
WhatsApp Image 2026 09 11 at 12.33.25
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lantik 16 Pejabat Eselon, Kadis dan Kaban 

September 14, 2026
22 3
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab dan DPRD Sepakati Rancangan APBD KUPA-PPAS 2026

August 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?