Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Sepakat THM di Palangka Raya Wajib Pasang Barcode PeduliLindungi

Michael Oktavianus
Published: February 21, 2022
Share
2 Min Read
images 16
Norkhalis Ridha

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya meminta pengelola tempat hiburan malam (THM) yang ada di kota setempat, untuk menyediakan barcode atau scan QR code aplikasi PeduliLindungi.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha, menyambut baik dan setuju satgas Covid-19 menerapkan dan mewajibkan aturan tersebut kepada pengelola tempat hiburan malam.

Dengan penerapan barcode tersebut dapat memudahkan mendeteksi riwayat perjalanan dan status vaksinasi seseorang. “Iya, pelaku usaha wajib membantu pemerntah dalam menekan angka kasus Covid-19,”ucap Ridha, Minggu (20/2/2022).

Menurut legislator muda Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya ini, bila melihat ketentuan selama ini, maka pemerintah jauh sebelumnya sudah memberlakukan aturan bagi pusat-pusat keramaian, dimana harus menyediakan QR Code PeduliLindungi yang digunakan untuk check-in pengunjung.

“Langkah tepat bila pelaku THM menerapkan barcode tersebut. Guna menjalankan aturan itu, pelaku usaha bisa berkoordinasi dengan tim satgas,”ujar Ridha.

Sebelumnya Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengungkapkan, saat ini ada kelonggaran khusus untuk aktivitas usaha, dimana diizinkan sampai jam 12 malam. Ini bentuk relaksasi dari wali kota sebagai penyesuaian PPKM Level 3.

Ketentuan itu termuat dalam Surat Edaran Wali Kota nomor 360/01/SATGASCOVID-19/BPBD/II/2022.
“Dalam edaran juga menegaskan setiap perkantoran, mall, pasar, kafe, maupun usaha lainnya, harus mematuhi protokol kesehatan dan pembatasan sesuai PPKM level 3,” tegasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kontingen Pesparawi Kalteng Jalani Training Center. Kakemenag Targetkan Prestasi Terbaik May 10, 2026
  • Langkah Cepat Atasi Antrean Panjang di SPBU. Pertamina Sediakan BBM Pertamax 1.172.000 Liter, Pertalite 3.300.000 Liter May 9, 2026
  • Pemkab Kapuas Siapkan Pelaksanaan PPSP 2026 May 8, 2026

Berita yang mungkin anda minati

31
DPRD Kota Palangka Raya

Langkah Tepat Denda PBB-P2 Dihapus

May 7, 2026
33
DPRD Kota Palangka Raya

Legislator Soroti SDN 8 Menteng Kekurangan Guru Bahasa Inggris

May 7, 2026
32
DPRD Kota Palangka Raya

Penanganan Sampah Harus Terencana dan Berkelanjutan

May 7, 2026
30
DPRD Kota Palangka Raya

Palangka Raya 13 Besar IDSD 2025, Tingkatkan Terus

May 7, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?