Senam Pagi Bersama Bangun Kekompakan, Kebersamaan, Loyalitas dan Peningkatan Kinerja
Penimbun Minyak Goreng Diancam Pindana

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dari Fraksi Golkar Hj Darmawati, mengingatkan kepada para pelaku usaha yang bergerak di bidang jual beli sembako baik itu Mini Market, Alafmart, Indomart dan sejenisnya supaya tidak bermain-main mencari keuntungan berlipat dengan cara menimbun sembako atau minyak goreng bersubsidi.
“Saya minta kepada pemerintah daerah dan pihak kepolisian supaya mengawasi dan menindak tegas jika ada oknum yang menimbun minyak goreng yang mengakibatkan terjadi kelangkaan yang berdampak ke pada kenaikan harga,” tegas Darmawati, Senin (21/2/2022).
Dia juga mengatakan, di pasar-pasar saat ini minyak goreng bersubsidi masih sulit didapatkan, terlebihnya yang harga Rp11.500 dan Rp14.000 harga dijual masih di atas HET, maka dari itu Pemkab dinilai belum mampu mengatasi persoalan harga minyak goreng yang terjangkau untuk masyarakat, menyusul harganya yang masih tinggi di pasaran, bahkan terjadi kelangkaan.
“Saya nilai pengawasan pendistribusian masih minim dilakukan sehingga di pasaran sulit untuk mendapatkan harga minyak goreng yang sesuai HET, niat baiknya bagus, menetapkan harga tertinggi Rp 14.000, tapi kan masyarakat butuhnya bukan hanya murah dan terjangkau, tapi bagaimana di lapangannya. Harga Rp 14.000, tapi barangnya tidak ada atau langka, gimana?
Darmawati juga mengungatakan kepada para oknum yang dengan sengaja menimbun, maka harus siap dipindana. Bila mana ada yang dengan sengaja menimbun minyak goreng bisa dijerat Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sanksinya jelas maksimal 5 tahun kurungan badan dan denda maksimal Rp5 Miliar, tukas Hj darmawati anggota DPRD Kotim dari Fraksi Golkar.