Komplik AKD Harus Segera Diselesaikan

M. Abadi, SP

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur  mengajak seluruh fraksi duduk bersama menyelesaikan konflik internal terkait Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kotim agar tidak mengganggu kinerja lembaga legislatif tersebut.

“Kami berharap masalah yang melanda DPRD Kotim segera terselesaikan karena menyangkut kelancaran kinerja DPRD. Kami juga berharap jajaran pengurus partai politik agar bisa andil besar secara kekeluargaan untuk bisa menyelesaikan polemik yang ada di DPRD Kotim dalam hal menyangkut penyusunan alat kelengkapan DPRD Kotim,” kata Ketua Fraksi PKB, Muhammad Abadi, Senin (21/2/2022).

Konflik internal terjadi saat pembahasan dan penetapan reposisi alat kelengkapan dewan pada Senin (14/2/2022) dan Selasa (15/2/2022) lalu.

Dua fraksi yaitu Fraksi PDIP dan Fraksi Demokrat tidak hadir dan tidak mengakui hasil reposisi yang disepakati lima fraksi lainnya yaitu Golkar, PAN, Gerindra, Nasdem dan PKB.

Kejadian itu berbuntut panjang karena berdampak terhadap kegiatan di lembaga wakil rakyat tersebut. Beberapa agenda rapat kerja sejumlah Komisi dengan mitra kerja ditunda.

Abadi mengimbau fraksi dan partai politik bersama-sama menyelesaikan masalah ini, karena kehadiran partai politik juga penting dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Konflik internal diharapkan tidak sampai mengganggu kinerja DPRD karena dampaknya bisa merugikan masyarakat.

Dia menilai polemik di internal DPRD tidak ada kaitannya dengan pihak eksekutif. Namun, legislatif adalah bagian dari pemerintahan daerah sehingga juga perlu andil besar pimpinan eksekutif mendorong penyelesaian ini.

“Bupati Kotim bisa memfasilitasi semua pihak terkait untuk melakukan penyesuaian demi kinerja lembaga DPRD sekaligus demi kondusifitas jalannya roda pemerintahan daerah,” kata Abadi.

Konflik internal DPRD ini bisa segera diselesaikan. Kondisi ini dinilai tidak baik bagi DPRD sendiri maupun dampaknya terhadap masyarakat dan pembangunan daerah.

“Apabila ini dibiarkan maka akan berdampak tidak baik di kalangan masyarakat sehingga masyarakat bisa saja beranggapan bagaimana bisa menyelesaikan masalah masyarakat, sementara masalah mereka sendiri tidak bisa diselesaikan,” tegasnya.

Sementara Ketua Komisi IV dari praksi PAN M. Kurniawan Anwar, mengatakan reposisi AKD adalah mekanisme internal di DPRD. Karena ini adalah proses yang sudah menjadi agenda lembaga pada saat 2,5 tahun masa jabatan.

Ini pun terjadi tidak hanya di Kotim, daerah lain pun juga begitu. Proses reposisi AKD sudah tertuang di PP 12/2018 dan tatib DPRD, sehingga, apa yg terjadi saat ini sudah menjadi proses yg biasa di lembaga DPRD.

Ada pun roda pemerintah daerah tentu tetap berjalan seperti sebagaimana biasa, karena proses seperti pembahasan anggaran 2022 sudah selesai. Saat ini tentu sebagai pengguna anggaran, sudah dapat menjalankan proses pemerintahan tanpa terganggu dengan proses AKD di DPRD.

“Pelayanan terhadap masyarakat pun tetap berjalan sebagaimana biasanya. Hubungan DPRD dan pemerintah daerah juga tetap berjalan baik. Ini hanya sebuah proses yang biasa di internal DPRD.” ujar Kurniawan.

Terlebih tambahnya Fraksi PAN tetap akan mendukung pemerintah yang programnya pro rakyat oleh sebab itu dia berharap roda pemerintahan tetap berjalan dan permasalahan AKD ini bisa segera diselesaikan.

EDITOR:Heryanto


SUMBER: